LAYAR terkembang karena diembus bayu. Makin kencang ia bertiup, makin cepat pula perahu melaju. Ini adalah amsal yang sering dipakai Abdul Salam Panji Gumilang, pemimpin Ma'had Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, untuk mengelakkan berbagai tudingan sesat dari para ulama dan tokoh masyarakat.
Tuduhan menyimpang dianggapnya hanya angin. Ia tak akan membuat Al-Zaytun terpuruk, sebaliknya memicunya tambah maju. Selama tiga tahun terakhir, Al-Zaytun memang tak pernah surut digunjingkan. Geger teranyar dirasakan masyarakat Desa Haurgeulis yang berada di sekitar ma'had termegah ini.
Mereka menggunjingkan penguburan seorang pekerja di pesantren itu, yang dikabarkan cuma dibungkus kertas semen. Benarkah? Sekretaris Jenderal Forum Ulama Umat Islam (FUUI), Hedi Muhammad, mengaku sulit menemukan secuil bukti pun. Forum yang paling getol menuding Al-Zaytun sebagai lembaga sesat ini sempat bertandang ke warga sekitar pesantren, akhir Agustus lalu.
Pada kesempatan itu, digelar pengajian yang disampaikan Athian Ali Dai, Ketua FUUI. Acara yang dihadiri sekitar 1.000 warga desa ini tak bertujuan menyulut emosi massa. "Kami justru menenangkan warga," kata Hedi. Dalam ceramahnya, Athian mengupas tentang akhlak bertetangga yang baik. Jika ada yang mencurigakan, lebih baik dilaporkan dan ditangani aparat, bukan dihakimi sendiri.
Sebagian warga sudah lama memendam kecewa terhadap Al-Zaytun. Plang-plang petunjuk jalan ke pesantren sempat dirusak. Tak cuma itu. Masyarakat sempat mengadukan pesantren ini ke DPRD setempat. Mereka minta penyelesaian oleh DPR-RI, Maret tahun silam.
Ratusan warga dari Desa Mekar Jaya, Suka Slamet, dan Tanjung Karet menemui Komisi II DPR, yang saat itu diwakili Rodjil Gufron dan Susono Yusuf dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Mereka menerangkan berbagai kecurigaan penduduk tentang ajaran sesat di Zaytun. Mereka juga menuntut keadilan atas kerugian yang diderita setelah ladang mereka dilego untuk pembangunan pesantren.
Karsan, seorang warga, misalnya, mengaku menjual tanahnya seluas 2 hektare kepada Al-Zaytun. "Seharusnya dibayar Rp 60 juta, ternyata cuma Rp 14 juta," katanya. Pembebasan tanah dimulai pada 1992. Semuanya ditangani calo dari aparat desa setempat. Warga selalu ditakut-takuti, jika tanahnya tak segera dijual, akan diserobot tanpa penggantian sedikit pun.
Keluhan penduduk selama ini tak pernah mendapat klarifikasi dari pengurus Yayasan Pesantren Indonesia --yayasan yang mengelola Al-Zaytun. "Jangankan berhubungan langsung, masuk pesantren saja sulit," kata Karsan. Padahal, menurut dia, sewaktu pembebasan tanah, penduduk sempat diiming-imingi dijadikan pekerja di sana.
Faktanya, tak seorang pun warga desa bekerja di pesantren. Seluruh pegawai, baik pekerja bangunan, penjaga pesantren, maupun yang mengelola pertanian, ladang, dan peternakan, dari luar daerah.
Al-Zaytun mendapat tudingan lain yang lebih seram: pengembang megaproyek untuk menggodok kader-kader militan Negara Islam Indonesia. Kecurigaan ini bermula dari pengakuan para aktivis N Sebelas --sebutan pelesetan untuk Negara Islam Indonesia (NII). Sebutan miring itu, antara lain, dikemukakan aktivis Islam, Al Chaidar. Penulis sejarah DI/TII Kartosoewirjo ini mengaku sempat jadi bagian NII pimpinan Panji Gumilang, yang dikenal sebagai NII Komandemen Wilayah (KW) IX.
Al Chaidar mulai bergabung dengan NII wilayah IX pada 1991. Saat itu, ia masih kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia. Ia dipercaya jadi komandan di Bekasi Barat. Tugasnya, selain merekrut anggota sebanyak mungkin, juga mengumpulkan dana.
Selama lima tahun Al Chaidar mengaku berhasil menggaet sekitar 2.000 anggota, dan mengumpulkan uang Rp 2 milyar. Duit itu untuk membangun Ma'had Al-Zaytun. Namun, modus penggalangan dana ini menghalalkan berbagai cara, seperti mencuri atau menipu orang.
Dalam doktrin NII, menurut Al Chaidar, semua yang berada di luar kelompoknya dianggap kafir. Halal darah dan hartanya. Untuk jadi anggota NII harus menyatakan diri "hijrah" --pindah kewarganegaraan. Sebagai buktinya, mereka harus memberikan sedekah Rp 500.000-Rp 5 juta.
Masih versi Al Chaidar, berjubelnya pungutan jadi ciri khas NII Wilayah IX. Dosa besar seperti zina bisa ditebus dengan duit. Makin besar setorannya, makin terhapus dosanya. Zakat fitrah dan kurban juga bisa diganti dalam bentuk uang. Jumlahnya tak dibatasi. Sebab, menurut Al-Zaytun, zakat yang ditakar tak mungkin bisa membersihkan dosa setahun. Pemanfaatan dana dari setoran zakat dan kurban pun bukan untuk fakir miskin, melainkan pembangunan pesantren.
Selain itu, semua anggota tak terikat dengan kewajiban syariat Islam, seperti salat dan puasa. Alasannya, sebelum negara Islam ditegakkan, ibadah itu belum diwajibkan. Yang diutamakan adalah aktivitas merekrut anggota dan mengumpulkan dana.
Cerita ini persis dengan yang ditemukan Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS), bentukan FUUI. Karena itu, forum ini mengeluarkan fatwa sesat terhadap Al-Zaytun, 16 Februari tahun silam. Sejak itu pula, menurut Athian Ali Dai, pengaduan para orangtua korban NII KW IX bertambah banyak.
Mereka mengaku menemukan anaknya jadi aneh setelah ikut pengajian NII. Mereka tak lagi mengindahkan nasihat orangtua, malah berani terang-terangan meninggalkan salat. Pengaduan para orangtua ini sempat ditindaklanjuti polisi. Sebanyak 17 aktivis NII diciduk, April tahun silam, di Jalan Muararajen, Bandung Tengah, Jawa Barat. Rumah itu dijadikan tempat pengajian dan pembaiatan anggota baru.
Kasus serupa sempat terjadi di Jalan Sukarajin, Cicadas, Bandung, September tahun silam. Kebanyakan berstatus mahasiswa. Namun, polisi akhirnya melepaskan, karena tak punya alasan hukum untuk menahannya.
Sepak terjang NII ini jadi perhatian serius Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dua lembaga ini membentuk tim investigasi untuk membuktikan tudingan sesat terhadap Al Zaytun yang disinyalir terkait dengan gerakan NII KW IX.
Dua tim ini ternyata punya kesimpulan berbeda. Berdasar penelitian Departemen Agama yang dipublikasikan Maret tahun lalu, Al-Zaytun tak terbukti menganut ajaran sesat. Pendapatnya mengenai zakat fitrah dan kurban yang bisa dibayar dengan uang dan tak dibatasi jumlahnya bukanlah penyimpangan. Itu menyangkut reaktualisasi dan kontekstualisasi ajaran Islam.
Tapi, Tim MUI yang dipimpin KH Ma'ruf Amin berpendapat sebaliknya. Konsep zakat fitrah dan kurban ala Al-Zaytun dianggap menyimpang dari syariat Islam. Lebih jauh, temuan MUI yang dipaparkan Februari lalu ini menyatakan adanya indikasi kuat hubungan antara Al-Zaytun dan NII KW IX. Hubungan tersebut bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
Memang, menurut Ma'ruf, MUI belum menemukan sistem pendidikan di Al-Zaytun juga ikut serong. Namun, ditemukan berbagai bukti bahwa Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan terkait dengan NII KW IX. Organisasi ini dijadikan sarana untuk rekrutmen santri dan penggalangan dana.
Penelusuran GATRA berkali-kali ke Al-Zaytun memang tak membuahkan hasil. Laiknya pesantren, kegiatan keagamaan berjalan biasa, mulai salat berjamaah, mengaji, hingga aktivitas belajar lainnya. Begitu pula kurikulum yang diajarkan. Setelah diacak-acak, hasilnya nihil. Tak tercatat adanya ajaran yang menyeramkan.
Namun, sosok Panji Gumilang tetap menyimpan misteri. Kepada GATRA, ia tak mau mengungkapkan bagaimana bersikap jujur untuk urusan dana, apalagi minta klarifikasi seputar keterlibatan di NII KW IX. Jawabannya selalu diplomatis. "Untuk apa klarifikasi, yang penting tunjukkan karya nyata," katanya.
Temuan MUI dan FUUI dianggap angin lalu. Katanya, tak ada kewajiban menjelaskan duduk perkara. Tapi, sikap diam inilah yang justru membuat Al-Zaytun tak habis-habis dirundung kontroversi. (GTR)