Senin, Juni 20, 2005

POSPENAS I di NII AL Zaytun

Bismillahirrahmanirrahim

Pernyataan Bersama Komunitas Pondok Pesantren
Terhadap Rencana Penyelenggaraan POSPENAS I (Pekan Olahraga & Seni Pondok Pesantren Nasional)28 Oktober 3 November 2001 di NII Ma'had Al-Zaytun

Setelah mengkaji dan menelaah dengan seksama keberadaan Ma'had Al-Zaytun dari berbagai segi dan sudut pandang mulai dari aqidah hingga politik dan sosial, telah mengindikasikan adanya hal-hal yang sangat bermasalah dan membahayakan eksistensi agama Islam, negara dan bangsa Indonesia.

Menimbang sangat sedikitnya mashlahat yang diperoleh ummat Islam dan madlarat yang akan ditimbulkan oleh Ma'had Al-Zaytun dan gerakan NII versi AS Panji Gumilang yang nantinya demikian luas dan besar.

Mengingat acara POSPENAS I bukanlah sesuatu hal yang sangat mendesak harus diselenggarakan pada bulan dan tahun ini, terlebih lagi Ma'had Al-Zaytun yang menjadi tuan rumah sangat bermasalah dan dipermasalahkan banyak pihak khususnya ummat Islam dan komunitas pondok pesantren.

Maka berdasarkan prinsip amar ma'ruf nahyi munkar dan qaidah ushul fiqh: "menolak yang madlarat itu lebih didahulukan daripada yang mendatangkan kemashlahatan." Dengan berlindung kepada keagungan Allah serta bertawakkal kepada-Nya, bersama ini musyawarah pondok pesantren secara resmi mengeluarkan sikap bersama dengan menyatakan:

1. Mengimbau kepada pemerintah,dalam hal ini Mendiknas terhadap penyelenggaraan POSPENAS I di Ma'had Al-Zaytun (28 Oktober 3 November 2001). Dan menuntut pemerintah agar menunda dan memindahkan penyelenggaraan POSPENAS I ke tempat dan waktu yang ditentukan berdasarkan musyawarah pondok pesantren.
2. Menolak dan melarang kaum muslimin --lebih khusus bagi pimpinan lembaga tinggi pemerintah serta para pejabat-- untuk memberikan dukungan baik secara moril maupun materiel kepada keberadaan Ma'had Al-Zaytun dan segala program-programnya, sebelum segala sesuatu yang bermasalah dan misterius dengan Ma'had Al-Zaytun diselesaikan sebagaimana mestinya.
3. Menuntut kepada pemerintah, Polri, Kejaksaan Agung, BIN (Badan Intelejen Nasional) dan lembaga legislatif DPR-MPR serta MUI, segera menindaklanjuti berbagai pengaduan, tuntutan maupun temuan yang diberikan masyarakat yang telah menjadi korban dari gerakan politik sesat NII (Negara Islam Indonesia) versi AS Panji Gumilang melalui tindakan yang semestinya.
4. Mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat baik lokal, regional, maupun internasional, untuk sementara waktu menghentikan bantuan, kerjasama dan koordinasinya dengan Ma'had Al-Zaytun hingga segala sesuatunya menjadi jelas dan tidak ada syubhat baik menurut agama maupun undang-undang negara.

Demikian sikap dan pernyataan bersama komunitas pondok pesantren ini dibuat dan dikeluarkan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk kepentingan agama dan kemashlahatan ummat.

Jakarta, 23 Oktober 2001 / 6 Sya'ban 1422 H

Dibuat dan ditandatangani bersama oleh:

1. KH Mahrus Amin (Ponpes Darunnajah Group, berangotakan sekitar 100 ponpes).
2. KH A. Fudloh (Rabithoh Maa'had Islamiyah, beranggotakan sekitar 8000 ponpes).
3. KH A. Kholil Ridwan (pimpinan BKSPPI, beranggotakan sekitar 2000 ponpes).
4. A.M. Saefuddin (pimpinan ponpes Nurul Qur'an, Cirebon).
5. H. Endang Manshur (pimpinan ponpes PERSIS, Jakarta).
6. Farid A. Okbah (pimpinan ponpes Al-Irsyad).
7. Mujahid M. (pimpinan ponpes Nurul Huda, Cimanggis, Depok).
8. Fauzan Al-Anshari (pimpinan ponpes Ansharullah, Ciamis, Jabar).
9. AH Damanhuri (pimpinan ponpes Al-Mursidiyyah).
10. Abdullah Thohir (anggota DPRD Indramayu).
11. Dr. Hj. Suryani Thaher.
12. Abd. Fatah (pimpinan ponpes Salafiyah).
13. Ny. Hakim (pimpinan ponpes Attahiriyyah).
14. Pimpinan ponpes Darul Ilmi.
15. Omar Said (pimpinan ponpes Al-Qur'aniyah).
16. Ismu Eka Supriatna (Ketua BPD Mekarjaya).
17. Sabar Sembiring
18. Drs. HM Rodja Sukarta (pimpinan ponpes Darul Muttaqin, Parung, Bogor).
19. Ny. Fadhilah Jachja (pimpinan Jamiyyatul Mujahidah)
20. H. Geys Amr (PP Al-Irsyad).