Rabu, Mei 13, 2009

SUMBER DANA NII KW 9




Pada dasarnya modus fa’i secara umum pasti dilakukan oleh seluruh warga NII Al Zaytun. Namun dalam pelaksanaan pola fa’i dilakukan dengan cara bermacam-macam, hal itu tergantung kepada kondisi materi (SDM) ummat yang dimiliki. Pola-pola ini terus berkembang sehingga ada yang menjadi trade mark bagi setiap daerah, namun masing-masing daerah memiliki pola yang khas dalam menjalankan tugas fa’i tersebut. Berikut ini contoh pola dan modus program fa’i yang sering dilakukan:

Di Daerah Jakarta Pusat:

Pola yang selama ini diterapkan adalah dengan mengkoordinir pembantu rumah tangga dan baby sitter untuk mencuri dan merampok isi rumah majikan atau tempat bekerja dalam waktu minimal 2-3 hari dan maksimal satu minggu, terhitung setelah masuk kerja. Untuk pola pembagian kerja fa’i tersebut digunakan berbagai sarana yayasan penyalur baby sitter dan PRT, dan sebelumnya mereka dibekali dengan identitas palsu oleh para mas’ul. Proses serah terima baby sitter dan PRT dilakukan secara formil sebagaimana biasa, dengan diantar oleh penanggung jawab yayasan yang nota bene adalah mas’ul NII juga, kemudian menandatangani pernyataan dan surat perjanjian.

Para pekerja wanita tersebut sebenarnya merupakan kader NII yang handal dan berani (militan), segera setelah melakukan aksi secepatnya, segera kembali ke markasnya dengan membawa hasil kejahatannya. Sebagaimana yang terungkap oleh pihak aparat Polsek Pulogadung, dua bulan lalu, para pelaku tindak kriminal dengan modus PRT & Baby Sitter memang terbukti dilakukan oleh komunitas NII dari Distrik dan Daerah Jakarta Pusat. Sayang aparat Polri malah menjeratnya hanya dengan pidana Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang berkenaan dengan masalah KTP semata. Padahal setelah mereka dilepas, hari itu pula mereka kembali berkumpul di malja’ mereka yang lain dan melakukan tindak kriminal lagi antara lain di kawasan Pondok Indah dan Kebon Jeruk dengan mengeruk dana hingga ratusan juta rupiah. Daerah operasi tindak kejahatan gerakan ini sangat luas, sesuai dengan keberadaan jaringan NII, diantaranya adalah kota Bandung, Purwokerto, Banyumas, Yogyakarta, Madiun,
Surabaya, Palembang, Jambi hingga Pekanbaru (Riau). Ini baru jaringan dari satu distrik Jakarta Pusat.

Di Daerah Jakarta Selatan

Pola dan program kebijakan praktek pelaksanaan fa’i yang diterapkan Daerah Jakarta Selatan mengalami perubahan setelah beberapa kali berurusan dengan pihak yang berwajib. Pola yang diterapkan sejak tahun 1995 s/d tahun 1999 lebih banyak menjurus kepada pencurian dan perampokan serta pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya, seperti modus perampokan Taksi dan menggunakannya untuk merampok dan membunuh penumpang serta merampas mobil yang lain. Target dan sasaran operasi seperti Kampus, rumah kosong, perkantoran, SPBU, Toko, Supermarket serta para executive muda yang menjadi konsumen hiburan malam menjadi target utama operasi fa’i, bahkan rumah orangtua atau keluarga sendiri pun bisa menjadi target operasi.

Namun setelah tahun 1999 s/d sekarang, pola dan modus fa’i yang diterapkan berubah kepada modus penipuan, diantaranya ada yang berdalih sebagai panitia Bhakti Sosial dan pembangunan pesantren dengan melalui surat edaran resmi dari instansi tertentu yang dipalsukan kemudian diedarkan ke lingkungan saudara, teman dekat dan orang yang tergolong kaya. Namun apabila target pengumpulan dana ternyata tidak mencukupi juga maka jurus menipu orangtua dan keluarga sendiri hingga mencuri atau menggelapkan barang keluarga mau tak mau harus dilakukan.
Para anggota NII teritorial Jakarta Selatan yang bermalja’ (berdomisili) di Yogyakarta atau dalam istilah NII adalah Tha’ifah Yogyakarta, didalam melaksanakan praktek program fa’i antara lain menggunakan modus pencurian. Akan tetapi pola kriminalitas yang dipakai yaitu dengan berpura-pura mencari tempat tinggal (rumah kost) dan kemudian membayar sejumlah uang sebagai tanda jadi kurang lebih Rp. 10.000,00 dari harga sewa per bulannya sekitar Rp.75.000,00 sampai Rp. 100.000,00. Namun setelah tinggal di tempat kost tersebut hanya beberapa hari (sekitar tiga hari), mereka memanfaatkan keleluasaan untuk menjarah semua barang-barang yang berharga dari kamar-kamar kost yang letaknya sangat berdekatan dan aman, lantas dengan cara mencongkel pintu atau masuk lewat atas plafon kamar-kamar yang kosong, karena penghuninya sedang berada di kampus atau melakukan aktivitas yang lain.

Dengan dibantu oleh beberapa mas’ul (aparat Desa) yang datang dan biasanya mengaku sebagai keluarga atau orang tua anak kost, dan yang pasti dengan membawa sebuah kardus yang besar, yang berisi tas-tas kecil atau kardus-kardus yang tersusun berurutan ukurannya dari ukuran besar hingga ukuran kardus Indo Mie. Maka para mujahid NII dengan sangat leluasa sekali selalu berhasil membawa barang-barang elektronik seperti TV, VCD, Computer dan barang berharga lainnya milik para penghuni kontrakan mahasiswa atau kardus Indo Mie. Maka para mujahid NII dengan sangat leluasa sekali selalu berhasil membawa barang-barang elektronik seperti TV, VCD, Computer dan barang berharga lainnya milik para penghuni kontrakan mahasiswa atau karyawan tersebut tanpa kecurigaan dari para penghuni kontrakan tersebut maupun masyarakat sekitarnya.

Daerah Jakarta Timur dan Barat

Pola fa’i yang kerap dilakukan di daerah ini adalah melalui modus pengumpulan dengan dalih sumbangan pembangunan masjid, panti asuhan dan pesantren dengan menggunakan proposal pembangunan kartu selebaran dan kotak amal dari masjid atau pesantren yang bersangkutan yang alamat hingga tandatangan serta cap stempel panitia yang kesemuanya dipalsukan. Modus ini dilakukan banyak personil dengan tujuan meningkatkan hasil pendapatan, untuk modus ini dikerahkan 10-15 personil. Modus ini sering ditemui di pasar-pasar dan bis-bis umum di Jakarta dan sekitarnya. Secara umum seluruh ummat NII wajib melakukan aksi -aksi tersebut, baik secara individu atau kelompok bahkan untuk aksi pencurian dan penipuan terhadap harta orangtua sendiri adalah kebiasaan yang harus dilakukan warga NII. Namun modus kriminal yang sudah menjadi trademark kedua daerah ini.

Inilah hasil investigasi yang serius dan mendalam tentang gerakan NII faksi Al Zaytun yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya dalam sebuah penelitian sekaligus sebagai upaya pembuktian terhadap aspek kejahatan dan aspek keterkaitan langsung secara ideologis–sosio agama, budaya politik, ekonomi dan organisasi antara Ma’had Al Zaytun dengan gerakan NII yang sangat meresahkan tersebut.

sumber : http://www.nii-crisis-center.com/