Rabu, Oktober 27, 2004

ZAYTUN : WAJIB PACARAN SETIAP JUM'AT

Yang bertanda tangan dibawah ini kami,

Nama : Marwan Siregar
Alamat : Jl. Pelajar 100 - 027/014 Kel. Teladan
Timur Kec. Medan Kota, Sumatera
Utara (HP: 0811609321)
Pekerjaan : Anggota Kepolisian RI SATSERSE POLTABES MEDAN
Pangkat : BRIPKA, NRP: 63080231
Status : Kawin / Orang tua Panusunan Siregar.
Nama Istri : Hj. Darma Taksiyah
Pekerjaan : Ikut Suami.
Status : Ibu Kandung Panusunan Siregar.
No. KTP : 02.5005.550467.0001
Alamat : Ibid.
Nama : Mokhtar Siregar.
Alamat : Ibid.
No. KTP/SIM : 380507140156
Status : Kakek dari Panusunan.

Bersama ini kami mengadukan kepada Bapak KAPOLRI u.p. KAKORSERSE dan KABA INTEL KAM MABES POLRI sehubungan dengan apa yang telah menimpa kami sekeluarga khususnya anak kami,

Nama : Panusunan Siregar.
Lahir : Medan, 22 November 1988.
Status : Santri Ma had Al-Zaytun, Masuk tahun 2000 Klas I-EA2, menempati asrama Al-
Fajar km 323, dan naik kelas II- FA.03 asrama Al-Fajar km. 218 F. Ditarik kembali tanggal 5 Oktober 2001.

Dengan ini menyatakan kami telah merasa diperlakukan secara semena-mena serta dibohongi dan dirugikan secara moril maupun materiel oleh YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) melalui Ma had Al-Zaytun, Haurgeulis, Indramayu Jawa Barat. Mengingat setelah anak saya resmi diterima menjadi santri M a had Al-Zaytun yang menurut perjanjian akte notaris akan dididik, dibina dan dibesarkan serta dipelihara berdasarkan ajaran Islam.

Akan tetapi dalam kenyataan praktek pembinaan dan pembelajaran putra kami Panusunan Siregar tidaklah demikian. Anak kami tersebut tidak dididik, dibina, dibesarkan dan dipelihara sesuai dengan ajaran Islam, tetapi dibiarkan menjadi liar dan mendapat pelajaran liar serta memperoleh perlakuan yang liar dari dewan guru. Hal ini dapat kami paparkan sebagai berikut berdasarkan penuturan putra kami maupun dari apa yang kami alami (pengalaman kami) sendiri.

Pelajaran liar yang diterima anak kami antara lain adalah:

  1. Wajib berpacaran pada setiap hari jum at.
  2. Berpegangan tangan dan berciuman tidak dilarang, bahkan santri bernama Noris dari Malaysia sempat hamil, namun oleh para uustadz diperintahkan agar digugurkan.
  3. Boleh membaca dan memiliki buku bacaan maupun gambar porno. Bisa pesan beli melalui para muwadzhaf (pasukan kuning).
  4. Tidak dilarang memasuki asrama atau kamar nisa (santri putri).
  5. Tidak diperintahkan mengambil air wudlu setiap hendak shalat, karena dicontohkan oleh para asatidz.
  6. Diajak dan diberi contoh oleh asatidz kepada perilaku porno dan jorok, maaf disuruh menghisap kemaluan ustadz yang akhirnyaa berkelanjutan menjadi perilaku antar para santri.
  7. Perkelahian dan tawuran antar kelompok gank.

Diajarkan doktrin NII diantaranya:

  1. Presiden Megawati adalah Ratu Balqis yang akan menyerahkan kekuasaannya kepada Nabi Sulaiman yang juga disebut Syaykhul Ma had AS Panji Gumilang.
  2. Menyatakan bahwa Syaikh Panji Gumilang adalah Pemimpin yang akan membangkitkan Islam di Indonesia yang terletak di tengah-ttengah garis khatulistiwa.
  3. Al-Zaytun kelak akan mengganti bendera Merah Putih Republik Indonesia dengan bendera berwarna hijau Negara Islam, dan sekaaligus menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam.
  4. Di Al-Zaytun akan segera mencetak mata uang sendiri diberlakukannya mata uang logam perak dan emas yang bergambar Panji Gummilang dan lambang Al -Zaytun.
  5. Telah ada latihan menembak setiap hari untuk Garda Mahad yang pelaksanaannya di Subang.

    Perlakuan liar yang diterima anak kami,

    Ketika putra kami melakukan kenakalan (membawa binatang ular ke dalam asrama) dikenakan hukuman pukulan, disel (dikurung dalam ruangan tanpa diberi baju maupun alas tidur serta tidak diberi kesempatan atau diajarkan untuk melaksanakan shalat fardlu).
    Ketika putra kami telah dan sedang berada di dalam hukuman kurungan tersebut tiba-tiba salah seorang kakak kelasnya melemparkan uang hasil mencuri uang milik temannya, yang pada akhirnya kesalahan ditimpakan kepada putra kami. Dan karena putra kami pun menerima tuduhan tersebut akhirnya putra kami kembali menerima pukulan dari 12 orang anggota dewan guru di ruang 130 hingga anak kami sakit selama satu minggu.
    Karena putra kami telah dihukum sekap selama 2 (dua) bulan lantaran tuduhan mencuri akhirnya barang-barang, pakaian dan buku serta perlengkapan sekolah putra kami dirusak entah oleh siapa dan sebagian besarnya raib entah kemana. Kami dapatkan putra kami sama sekali tidak memiliki satu helai pakaian pun, sekalipun yang hanya melekat di badannya. Maka selama dua bulan dalam kamar penyekapan tersebut putra kami tidak memakai baju (hanya pakai celana pendek saja), anak kami tidak diberi kesempatan atau diperintahkan mengerjakan shalat apalagi mengikuti kegiatan sekolah maupun yang
    lainnya.
    Putra kami pun pernah sempat dihajar secara fisik dan diancam oleh anggota dewan guru yaitu ustadz yang dikenal paling galak serta dijuluki Malaikat Maut Syaifuddin Ibrahim, setelah putra kami dinyatakan harus diambil kembali oleh orangtuanya dengan membayar denda Rp 15 juta.

    Perilaku putra kami menjadi semakin bodoh dan liar

    Terhitung sejak 3 bulan setelah tahun awal pembelajaran, putra kami selalu minta kiriman uang, pernah pula meminta kiriman uang sebesar 1 juta dengan alasan untuk membayar hutang. Ternyata setelah didesak putra kami mengatakan, itu karena disuruh oleh ustadz, namun kami tahu hal itu memang sulit untuk membuktikannya.
    Meminta dibelikan sepeda, walkman dan macam-macam itu pun karena disuruh oleh ustadznya.
    Prestasi dan nilai raportnya pun sangat buruk, bahkan hafalan al-Qur annya cuma 60 ayat.

    Kami tidak terima dan kami menuntut. Apa yang terjadi pada putra kami saya yakin juga terjadi pada para santri yang lain, hanya saja mungkin karena para orangtua mereka belum bisa mendengar berbagai kejanggalan serta kejahatan yang berlangsung dalam ma had Al-Zaytun tersebut.
    Kami tidak bisa menerima perlakuan dari para pamong didik yang keras dan sewenang-wenang terhadap anak kami. Apakah kehidupan dan pembinaan pola pesantren modern itu harus dengan hukuman fisik yang berlebihan? Apakah ada padanan pesantren modern yang menerapkan hukuman fisik pukulan ataupun kurungan secara fisik tanpa pakaian dan tidak lagi diajarkan untuk melaksanakan shalat? Anak kami masih terlalu muda (14 tahun) untuk boleh diperlakukan sebagaimana layaknya hukuman ala Prayuana, dengan tanpa melalui sidang pengadilan, malah putra kami divonnis merusak dan mengotori pesantren.
    Kami tidak terima karena justru putra kamilah yang telah dirusak mental dan akhlaqnya melalui pornografi dan seks bebas, ajaran NII dan budaya kafir jahiliyyah yang diajarkan dan diterapkan di ma had Al-Zaytun.
    Kami menuntut kepada pemerintah, MUI dan para pimpinan ormas maupun orpol agar segera menindak serta mengusut secara tuntas terhadap kebohongan dan kejahatan serta pelanggaran HAM Anak yang sedang berlangsung di mahad sesat Al-Zaytun.
    Sikap husnudzhan dan kepercayaan kami yang begitu besar kepada ma had Al-Zaytun telah disalahgunakan, sehingga seluruh wali santri hingga detik ini tidak satupun yang mendapatkan kwitansi serah terima uang titipan seharga seekor sapi, bahkan masih pula dikenakan beaya ini dan itu serta masih banyak lagi infaq maupun shadaqah lainnya.
    Kami sebelumnya adalah orangtua yang percaya sepenuhnya kepada ma had Al-Zaytun, bahkan sekalipun telah terbit buku yang menjelek-jelekkan Al Zaytun kami pun tetap percaya dan bertekad tetap mendukung Al-Zaytun. Namun setelah mushibah itu menimpa putra kami sendiri maka kami pun seperti baru tersadarkan dari mimpi-mimpi kami sendiri, apa yang terdapat dalam isi buku Pesantren Al Zaytun Sesat! sepenuhnya sama persis dengan apa yang diterima putra kami dan juga kami sendiri, bahkan yang kami dapatkan dari putra kami lebih dahsyat kesesatannya ketimbang yang ditulis dalam
    buku oleh Bapak Umar Abduh.
    Maka untuk sementara kami bisa menerima kenyataan ini, akan tetapi apabila keberadaan ma had Al-Zaytun tidak mendapatkan tindakan dari pemerintah atau MUI dan masyarakat Islam, kami siap untuk mengambil tindakan sendiri, sebesar apapun resikonya kami siap untuk menghadapi.
    Demikianlah surat pengaduan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan bagi kepentingan pengusutan maupun keperluan lainnya. Kami siap untuk mempertanggung jawabkan kebenaran isi surat pengaduan ini di muka hukum, untuk itu tandatangan pada surat pengaduan ini kami bubuhi materai secukupnya.

    Dibuat, di Jakarta tanggal 8 Oktober 2001.

    Ditandatangani oleh:

    MARWAN SIREGAR
    Hj. DARMA TA SIYAH
    H. MOKHTAR SIREGAR

    [2] Berdasarkan Surat Pengaduan yang dibuat oleh Bapak Marwan Siregar, di
    tujukan kepada KAPOLRI cq KABAINTELKAM MABES POLRI. Pengaduan itu juga d
    iberitakan majalah FORUM KEADILAN No 31 - hal 85-86.