Kamis, November 11, 2004

Al Zaytun : Pesantren Bermasalah

“Saya sudah lama tahu soal Al Zaytun, terutama dari cerita para ibu-ibu Majlis Taklim yang berwisata ke Pesantren Al Zaytun. Ceritanya sich tentang bangunannya luar biasa megah, berbagai macam buah dan tanaman yang begitu segar, ada kolom ikannya di sekeliling masjid dan banyak lagi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan bagaimana mendidik generasi muda ini berkualitas."

"Ada juga yang cerita sama saya tentang al Zaytun yang kesannya misterius. Kami tidak bisa tahu apa sich kurikulum yang mereka pelajari dan bagaimana mereka belajar mengajar. Tapi, ketika saya diskusikan dengan teman-teman di Mesjid Istiqlal, dugaan saya benar bahwa Al Zaytun memang pesantren yang bermasalah. Bisa jadi anak-anak dididik disana sejak dini untuk dicuci otaknya. Buktinya para santri-santri lebih patuh kepada ustadznya disana, ketimbang orangtuanya. Inikan berbahaya, bagaimana masa depan mereka nanti.”

“Bangsa Indonesia ini sudah dirusak sejak lama, orangtuanya sudah tak bisa dijadikan tauladan, generasi mudanya sudah terkontaminasi. Yach, harapan yang tersisa tinggal kepada anak-anak yang masih kecil, yang masih bersih dan bisa didik secara benar. Tapi Masya Allah, bila apa yang saya duga tentang Ma’had Al Zaytun terbukti, apa jadinya masa depan bangsa ini, yang jadi sasaran merekakan anak-anak usia dini.”

Beberapa tokoh dan pemimpin umat Islam yang sempat dimintai pendapat singkatnya soal keberadaan Ma’had Al Zaytun, semuanya menganggap Ma’had Al Zaytun bermasalah, bahkan menurut DR. KH. Syafi’i Ma’arif (Ketua Umum PP. Muhammadiyah) mengatakan,”Al Zaytun itu berbahaya, dan ini pekerjaan besar bagi umat Islam untuk menghadapinya. Kami sudah bicarakan soal Al Zaytun ini dengan KH. Sahal Mahfudz, (Rois Am PBNU yang juga Ketua Umum MUI Pusat) dan Kita harus serius dan mengangkat kasus ini.” Prof. DR. Din Syamsuddin, Sekretaris Umum MUI Pusat pada waktu dekat ini akan mendiskusikan masalah indikasi kesesatan Ma’had Al Zaytun dan isu NII ditingkat Balitbang dan Majelis Fatwa MUI Pusat.