Sabtu, Februari 19, 2005

Pernik Penyelewengan NKA-NII-Al Zaytun Pasca SMK

Seorang wanita bernama Ummi, terpaksa rela melakukan perbuatan asusila untuk ukuran nilai Islam, bercium-ciuman dan berpegang-pegang dengan lelaki yang memanfaatkannya dengan meminjamkan uang yang ia butuhkan karena terdesak memenuhi target infaq.

Kasus lain, kecamatan Ibrahim hendak menikahkan seorang nisa' bernama Neny. Aparat (mas'ul) Kabupaten harus mempunyai kewajiban men-taftis (mengecek) mereka. Tetapi pihak Idariyah kecamatan (Sholeh Jatinegara) sudah setuju katanya, karena harus pertanggung jawabkan kepada Allah. Terus bagaimana? Ya harus dilaksanakan. Cuma semalam. Siangnya dilangsungkan pernikahan, sore selesai, malamnya tidur di malja Ibrahim. Besok pagi laki-laki tersebut kabur, nisa' itu ditinggal pergi begitu saja, sampai sekarang laki-laki yang pernah menikahinya itu tidak kembali karena tidak diketahui identitasnya dari mana asalnya dan di mana berdomisilinya, sudah dicari tidak pernah dapat.

Nisa' itu sudah berkorban, karena tidak disetujui oleh pihak keluarganya untuk
menikah. Berita itu sampai masuk koran, ditinggal kabur oleh lelaki dan tak
pernah kembali. Karena tidak dapat berbuat apa-apa, nisa' itu memutuskan pergi
dari rumah orangtuanya yang tinggal di Pondok Gede dan tinggal menginap di rumah Ibrahim. Komandemen kabupaten membicarakan mengenai nisa' ini. Pulang ke rumah tidak mungkin, karena status dia tidak perawan lagi. [Kasus di idariyah kecamatan (sholeh Jatinegara) tahun 1993].

Akibat Nur selalu diiming-imingi perkawinan (namun tidak pernah terlaksana), akhirnya ia mencoba mencari solusi sendiri. Dia berpacaran dengan orang di luar lingkaran (jamaah) dia, karena dia yakin dari dalam sulit untuk dicarikan. Akibat pacarannya, dia lupa dan juga karena usia dan tuntutan umur, maka dia terlibat dalam perbuatan maksiay, itu pun setelah dia mencoba untuk men-tilawah laki-laki tersebut. Bahkan, permasalahan tilawah itu sudah disampaikan ke pimpinannya, namun proses tidak berlanjut dan kurang mendapat tanggapan yang baik, dan permintaan tilawah laki-laki itu yang semakin gencar, maka dia men-tilawah sendiri. Hasilnya bukan hijrah, malah
kehamilan yang diperoleh. [Kasus di Jati Asih, Bekasi tahun 1997].

Wanita yang mempunyai nama Fazri Awaliyah, terperangkap mengorbankan kehormatannya demi memenuhi target infaq. Sewaktu ada penekanan infaq, berkali-kali meminjam dana pada seorang sopir yang ia kenal, yang mana pinjaman itu tak sanggup ia kembalikan, tetapi dengan rayuan sopir ia berhasil direnggut kehormatannya. Pernah mengajukan surat permohonan istighfar, tetapi oleh pimpinannya malah disodorkan biaya-biaya seperti biaya pengajuan istighfar, akomodasi, shadaqah tahkim dll. yang mana biaya-biaya itu dalam jumlah yang sangat besar. Kasus Fazri Awaliyah kemudian menjadi
terbengkalai, sampai tak ada tanggapan lagi selama dua tahun lebih. Ada terbetik kabar, ia sudah keluar dari kegiatan KW9 yang sesat itu dan kini mempunyai suami dari luar KW9 dan mereka hidup secara baik-baik. [Kasus di Tanjung Priok, Jakarta Utara, terjadi pada akhir 1995].

Wanita mempunyai nama kedua Atiqa Jamila, mempunyai pengalaman tragis karena program pendanaan yang sangat gencar dan tinggi, maka dia menjual diri kepada majikannya tempat ia bekerja. Setiap dia berinfaq, dia malamnya melakukan maksiat. Perbuatan itu baru diketahui ketika ada sepucuk surat pelaporan dosa diri (ja'uka) kepada pimpinan di jajaran Ibrahim dan kemudian surat itu diteruskan ke tingkat Daerah. Betapa terkejutnya para pimpinan yang menerima surat itu. Bahkan banyak lagi kasus yang sulit mereka ceritakan, namun banyak pelecehan seksual yang telah terjadi demi mengejar target pendanaan yang gila itu.

Nyawa dan diri kamu saja halal bagi Negara KW9, sedang infaq kenapa sedikit? Itu selalu yang diucapkan para pemimpin yang bodoh dan tolol di KW9, yang selalu mengikuti nafsu dan ingin dipuji atasan dalam briefing (pertemuan harian yang selalu diadakan tiga kali setiap hari). Bahkan terasa pecah kepala ketika mengikuti pertemuan itu. Semua bebas dilakukan oleh pemimpin itu.

Tentang kasus ja'uka wanita muda itu, disembunyikan dan malah dimanfaatkan sebagai pelacur oleh aparat daerah demi dana yang ia setor setiap bulannya untuk keperluan menutupi anggaran target (sistem defisit). Per bulan rata-rata ia menyetor dana untuk Haraqah Ramadhan Rp 100 ribu, Iddikhor Rp 100 ribu, infaq Rp 1 juta. Sampai sekarang wanita itu yang masih tinggal di rumah orangtuanya dan bekerja sebagai pelayan toko komputer. [Kasus di komandemen daerah Bekasi komandemen 915, tahun 1998].

Dinukil dari buku berjudul "Sepak Terjang KW9 Abu Toto Syekh A.S. Panji Gumilang Menyelewengkan NKA-NII Pasca S.M. Kartosoewirjo, edisi revisi, penulis: Al Chaidar, penerbit: Madani Press, Jakarta, Februari 2000.