Selasa, April 26, 2005

AL ZAYTUN, HALAL MERAMPOK & MENIPU

Menghalalkan merampok, mencuri, menipu, memeras, merampas atau melacur asalkan demi kepentingan Negara atau Madinah. Hal tersebut disandarkan pada filosofi sesat atas kepemilikan wilayah teritori Indonesia oleh Negara Islam Indonesia, atas dasar Proklamasi NII dan ke-Khalifahan Kartosoewirjo pada tahun 1949, serta dalam rangka aplikasi atau praktek dari ayat "Sesungguhnya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang Shalih".
Dengan menekankan keyakinan bahwa pada dasarnya terhitung sejak proklamasi berdirinya NII tahun 1949, maka seluruh wilayah Indonesia beserta isi dan kekayaannya adalah milik NII dan segenap warganya. Namun karena hal itu kini dirampas dan dikuasai oleh Rezim Pancasila beserta rakyatnya, oleh karenanya wajib hukumnya mengambil kembali harta kekayaan milik NII tersebut dengan jalan apapun untuk kepentingan Negara Islam Indonesia.
Inilah dasar falsafi adanya prinsip "tubarriru al washilah” menghalalkan segala cara. Doktrin ini diyakinkan melalui penyampaian secara berulang-ulang dalam materi tazkiyah untuk umat dan dalam acara irsyad untuk para mas'ul.
Melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang definitif dalam bidang Syari'ah dan Fiqh, berdasarkan selera nafsu dan logika akal yang lemah, seperti masalah Zakat Fithrah, 'Udhiyah atau Qurban, Qiradl dan Infaq serta Shadaqah yang bentuknya macam-macam, dan sangat mengada-ada, yang belum pernah terjadi dalam sejarah umat Islam mana pun. Bahkan mungkin bisa dibilang, apa yang ada pada Islam seluruhnya diubah total tanpa terkecuali. Dalam pemahaman dan praktek zakat fithrah serta qurban yang telah dilakukan oleh Abu Toto dan komunitas NII Al-Zaytun adalah mengubah makna hadits-hadits yang sebenarnya mu'tabar, sharih, bayyin dan definitif, antara lain:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sho' dan korma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka laki-laki dan perempuan, yang kecil dan yang besar dariMuslimin, dan Nabi perintahkan supaya diberikan sebelum orang keluar shalat Ied.”
“Dari Ibnu Abbas ra berkata: Telah diwajibkan oleh Nabi saw zakat fithrah itu sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari laghwi dan rafats, dan untuk makanan bagi orang-orang orang-orang miskin, maka barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat 'led maka zakat itu, zakat fithrah yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikan sesudah shalat Ied maka ia dianggap shadaqah dari beberapa shadaqah biasa (zakat fithrahnya tidak sah)". (HR Ibnu Majah).
Dari kedua hadits di atas sesungguhnya baik dalam makna maupun maksud yang dikandung sebenarnya sudah sangat jelas dan definitif, sama sekali tidak ada nuansa atau kandungan maksud yang bersifat musytarak ataupun majaz. Akan tetapi oleh Abu Toto, terhitung sejak ia menjadi orang pertama dalam struktur NII KW-9 hingga NII Al-Zaytun sekarang dengan tanpa merasa malu, segan dan bersalah, telah melakukan pemutarbalikan terhadap makna dan maksud kedua hadits di atas, dengan cara memasukkan pada dua hadits di atas suatu filosofi analogis sebagai berikut:
"Jika kita membersihkan jasad lahir saja setiap hari dengan sabun dan alat-alat pembersih lainnya, memerlukan sejumlah biaya: Maka mestilah minimal sejumlah itu yang diperlukan membersihkan jiwa kita yang mungkin telah penuh noda selama satu tahun."
Nah, dengan landasan filosofi analogis inilah Abu Toto dan komunitas NII serta ma’had Al-Zaytun berhasil mengubah (memelintir) makna dan maksud hadits yang telah sharih, bayyin dan definitif tentang praktek pelaksanaan zakat al-fithri menjadi hanya terfokus kepada aspek pembersihan dosa sebagaimana yang dimaksudkan filosofi analogis itu.
Pada akhirnya yang terjadi dalam praktek pelaksanaan zakat fithrah dalam komunitas dan santri ma'had Al-Zaytun adalah munculnya pemahaman bahwa zakat fithrah yang benar adalah zakat yang dilakukan berdasarkan kesadaran dan kalkulasi serta semangat membersihkan diri dari dosa-dosa selama setahun. Maka menjadi tak mengherankan bila dalam praktek zakat fithrah yang berlangsung di ma'had Al-Zaytun seperti ajang perlombaan.
Dalam masalah qurban pun hal yang sama juga dijalankan tanpa merasa malu, segan dan takut terbongkar atas aksi pemelintiran bahasa maupun maksud dari pensyari'atan qurban tersebut. Dalam artikel yang dimuat majalah Al-Zaytun yang dikutip di bawah ini para pembaca dapat mengikuti dan mempelajari bagaimana komunitas Al-Zaytun melancarkan pelintiran maksud terhadap sesuatu data sejarah yang sudah mu'tabar, sharih, bayyin, definitif dan pasti.
Demikian pula halnya dengan praktek pengelolaan atau pendistribusian hasil pemungutan zakat maupun qurban. Abu Toto, NII KW-9 atau NII Al-Zaytun menciptakan pemahaman baru dengan menetapkan bahwa seluruh hasil penerimaan dari pemungutan zakat fithri dan qurban tidak harus didistribusikan kepada para masakin, bahkan dalam pemahaman dan keyakinan Abu Toto, NII KW-9 dan NII Al-Zaytun sekarang ini pendistribusian yang tepat dan benar adalah untuk membangun sarana pendidikan umat Islam serta untuk kepentingan Daulah.
Praktek pemungutan dan penetapan nilai zakat fithrah maupun qurban yang sesat dan menyesatkan itulah yang justru diyakini dan dipahamkan sebagai doktrin yang benar dalam mengelola dan mendistribusikan sumber-sumber dana yang disyari'atkan Allah secara tepat, efektif dan efisien. Celakanya kesesatan dan penyimpangan itu justru dinisbatkan pada suatu kebohongan yang disandarkan pernah terjadi dan dilaksanakan pada zaman Rasulullah SAW. Kebijakan yang semakna dengan masalah ini sebenarnya sudah dilakukan Abu Toto dalam bentuk qoror sejak tahun 1992.
Selain itu kebijakan lain yang juga dianggap dan diberlakukan sebagai layaknya hukum syari'at, adalah istilah istimrar (keberlanjutan) baik yang berkenaan dengan zakat fithrah maupun ketentuan yang berhubungan dengan masalah dan sebagai sumber-sumber dana lainnya. Seperti adanya praktek istimrar harakah ramadlan (zakat fithrah) yang apabila seorang muzaki wajib pada waktu wajib bayar tidak atau belum memiliki dana yang cukup sesuai dengan yang ditentukan, maka ia dikenakan nafaqah istimrar (wajib mencicilnya) hingga lunas sesuai dengan yang telah ditentukan. Oleh karenanya nafaqah istimrar ini pada akhirnya dilaksanakan sebagai angsuran wajib yang harus dibayar oleh seorang warga NII, yang itemnya tergantung pada sejauh mana seseorang itu belum mampu melunasi kewajibannya terhadap Daulah.
Penggunaan bahasa dan istilah Islam atau hukum syari'at oleh Abu Toto dan NII KW-9 hingga NII Al-Zaytun sekarang ini memang tetap diperlukan dan tetap dipakai, namun harus membuang ruhnya. Artinya, faham, maksud dan segala konsekuensi logis yang terkandung dalam bahasa atau kaidah syari'at Islam yang definitif dan baku tersebut itulah yang dinafikan atau diganti menurut versi mereka. Itulah Abu Toto yang mendekati dan bersentuhan dengan Islam, tidak menggunakan sikap amanah dan kejujuran, iman serta kesadaran sebagai hamba dan makhluq-Nya, akan tetapi Abu Toto mendekati dan berinteraksi dengan Islam justru menggunakan nafsu dan kesadarannya sebagai manusia, dan sekali lagi bukan sebagai hamba-Nya.
Sebagai bukti adanya kesamaan antara Abu Toto (nama yang dahulu dipakai di NII KW-9) dengan AS Panji Gumilang (yang sekarang menjadi Syaikh Al-Ma'had Al-Zaytun), yaitu kesamaan pada statemen serta faham yang dianut dalam melakukan perubahan terhadap ruh disyari'atkannya zakat fithrah. Dalam Majalah bulanan Al-Zaytun edisi III Maret tahun 2000, yang diterbitkan Ma’had Al-Zaytun, antara lain dinyatakan: “… Secara individu zakat fithrah dan berqurban adalah sarana pembersihan diri dan pendekatan diri kepada sang Pencipta Allah SWT. Secara sosial zakat fithrah dan berqurban adalah sarana untuk mensejahterakan umat bahkan pada zaman Nabi Muhammad dana zakat fithrah dan qurban yang terkumpul telah sanggup menguatkan dan mebesarkan Negara Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah…” [14]
Masih dari sumber yang sama, ditemukan pernyataan sebagai berikut: “Pada kesempatan ‘Ied al Fithri kali yang pertama di awal Januari tahun 2000, Ma’had Al-Zaytun telah mengawali langkah yang tepat sekaligus berani, untuk mengelola sumber dana dalam Islam, yakni dengan mengaktualkan nilai zakat fithrah, ini dilakukan bukan untuk mencari sensasi, tapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas umat. Zakat fithrah tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Karena dosa setahun sudah tidak wajar lagi dibersihkan dengan 3,5 liter beras, dan sangat ironis jika hanya dengan 3,5 liter beras kita bercita-cita untuk mensejahterakan umat…” [15]
Sikap dan pandangan serta praktek zakat fithrah yang menyimpang sebagaimana di atas yang diterapkan pada para santri Al-Zaytun, tetap berjalan dan bahkan semakin parah pada Ramadlan tahun ini. Sebagaimana yang dilansir sebuah media antara lain: “Sumber dana lain yang bakal dipergunakan untuk pengembangan pesantren antara lain zakat fithrah. Zakat yang lazim ditunaikan umat Islam menjelang Iedul Fithri. Selain itu, pimpinan Ma'had Al-Zaytun sempat mengumumkan kepada 3.200 santri tentang jumlah pembayar zakat fithrah terbesar yang dilakukan seorang santri dari Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1 juta, pembayar zakat fithrah terbesar kedua diraih oleh santri asal Gorontalo senilai Rp 500 ribu, demikian juga diumumkan pembayar zakat fithrah terkecil sebesar Rp 10 ribu" [16]
Sedangkan menurut pemberitaan media Al-Zaytun sendiri malah menggambarkan keberhasilan yang fantastis dari gerakan Ramadlan yang mampu menghasilkan pemasukan uang sebanyak 5 miliar rupiah lebih.
Eksploitasi (pemerasan) maupun eksplorasi (penggalian) dana dan program pemiskinan umat Islam (korban jeratan rekrutmen) dengan mengatasnamakan zakat, tazkiyah baitiyah, shadaqah tathawwu’, infaq sabilillah, khijanah tajwidiyah, qiradl,shadaqah (jauka dan isti'dzan, nikah, tahkim, musyahadah dan tartib) maupun Kaffarat dan lain sebagainya telah mencerminkan adanya motif manipulasi/penipuan yang sangat merugikan dan akhirnya meresahkan umat serta merusak kesucian dan keluhuran ajaran Islam. Motif politik yang bisa diprediksi adalah untuk membuat rakyat menjadi fobia dan trauma terhadap umat Islam. Sehingga, pada suatu saat nanti ketika perjalanan da'wah dan politik umat ke arah persiapan menuju strukturalisasi Islam, yang dipastikan sangat membutuhkan paitisipasi aktif secara ekonomi dan lahir bathin dari umat Islam, tidak didukung oleh rakyat yang fobia dan trauma tadi.
Pengorbanan para korban KW-9 Abu Toto Abdus Salam Panji Gumilang melalui program dan qoror-qoror-nya, sangat luar biasa habis-habisan secara lahir dan bathin. Rumah, harta benda, perniagaan, pekerjaan, kemampuan intelektual diserahkan total kepada lembaga jama'ah NII. Yang tersisa hanyalah kemiskinan dan kebodohan serta kebingungan. Di antara para korban NII Abu Toto, ada yang terkena jerat program qiradl dan tabungan, sampai sebanyak 250 gram emas, bahkan salah seorang pejabat Bank Indonesia (kini mantan) sampai rela menyerahkan 2,5 kg emas. Dua orang puteranya pun sempat pula menjadi perampok, yang karenanya mereka harus merelakan tulang iganya putus lantaran menyelamatkan diri dari kejaran massa, hanya karena mengejar target setoran yang harus segera dibayarkan kepada NII (Negara Impian Iblis) pimpinan Abu Toto.
Bila kalkulasi dilakukan atas seluruh program pemiskinan NII KW-9 Abu Toto terhadap umat NII, sejak para korban masuk dan dimusyahadahkan hingga mereka sampai bosan, sadar dan lantas keluar, tentu akan mendapatkan jumlah yang fantastis.

[14] Sebuah klaim dan pernyataan yang sama sekali sangat menipu dan menyesatkan, karena baik hadits maupun atsar Sahabat serta kitab Sirah (Tarikh Islam) tidak ada satu pun halaman yang menceritakan adanya kejadian tersebut. Komunitas Al-Zaytun memang betul-betul sangat keterlaluan dalam menipu dan berbohong dengan mengatasnamakan Rasul dan Islam. Kutipan tersebut berasal dari artikel pada kolom renungan hikmah dengan judul “Memanfaatkan Ied Tahun 2000” yang ditulis oleh salah seorang guru di Ma’had Al-Zaytun, dan dimuat pada majalah Al-Zaytun edisi III Maret tahun 2000 hal. 10-11.
[15] Pernyataan ini sungguh sangat kurang ajar dan betul-betul mulhid.
[16] Pos Kota, edisi 23 Desember 2000, hal. 8. Dan sebagaimana dimuat dalam MB Al-Zaytun edisi 12-2000.