Senin, Agustus 01, 2005

NII VERSI AL ZAYTUN SERUPA DENGAN NII-NII-AN

Sumber Ahmad Sudirman
Stockholm, 31 Juli 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

NURHUDA, ITU TIDAK ADA PESANAN DALAM KMB UNTUK HANCURKAN NII & ITU NII VERSI AL ZAYTUN SERUPA DENGAN NII-NII-AN

Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

EKO NURHUDA, ITU TIDAK ADA PESANAN DALAM KMB UNTUK HANCURKAN NII & ITU NII VERSI AL ZAYTUN SERUPA DENGAN NII-NII-AN

“Pak Ahmad, jumpa lagi dengan saya. Semakin lama saya mengikuti forum ini alhamdulillah wawasan dan pengetahuan sejarah saya meningkat. Apa-apa yang selama ini tidak saya ketahui dan tidak (akan) pernah diberikan di sekolah/kampus, saya dapatkan secara lengkap di forum ini. Ulasan-ulasan Pak Ahmad sungguh brilian dan logis. NII diprokalmirkan di wilayah kekuasaan Belanda. Tetapi mengapa justru RI yang menyerang dan mengeliminir NII? Apakah benar kabar yang beredar bahwa RI mendapat pesanan dari Belanda dan konon pesanan untuk menghancurkan NII itu tertuang dalam isi perjanjian KMB di Den Haag?“ (Eko Nurhuda, eko_nurhuda@yahoo.com , Fri, 29 Jul 2005 19:29:38 -0700 (PDT))

Baiklah saudara Eko Nurhuda di Yogyakarta, Indonesia.

Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo memproklamasikan NII pada tanggal 12 Sjawal 1368 H / 7 Agustus 1949 di desa Cisampah, kecamatan Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya, di wilayah yang masih dikuasai Belanda, dan diluar wilayah de-facto dan de-jure RI. Dimana wilayah kekuasaan de-facto RI berdasarkan dasar hukum Perjanjian Renville 17 Januari 1948 berada dibelakang garis Van Mook, yaitu di Yogyakarta dan sekitarnya.

Perkembangan NII selanjutnya dalam kancah politik ini, berada diluar gelanggang Negara-Negara dan Daerah-Daerah yang bergabung dalam Republik Indonesia Serikat, yang mengacu kepada dasar hukum Konferensi Meja Bundar 2 November 1949.

Dimana kalau diteliti lebih dalam, akan ditemukan salah satu butir hasil Konferensi Meja Bundar 2 November 1949, yaitu pihak Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949.

Dengan adanya kesepakatan KMB 2 November 1949 inilah, yang menjadi dasar hukum lahirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang anggota Negara/Daerah Bagiannya adalah Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur.

Nah, kalau melihat dari keanggotaan RIS ini, ternyata NII yang diproklamasikan pada 12 Sjawal 1368 H / 7 Agustus 1949 tidak termasuk kedalam salah satu Negara/Daerah Bagian RIS. Dan yang ada dalam Negara Bagian RIS dari Jawa Barat adalah Negara Pasundan. Dimana Negara Pasundan ini berdiri secara resmi setelah diselenggarakan Konferensi Pembentukan Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat dari 16 februari sampai dengan 5 Maret 1948. Dan R.A.A. Wiranatakusumah dipilih menjadi Wali Negara dan dilantik pada tanggal 26 April 1948.

Dimana berdirinya Negara Pasundan ini sangat ditentang oleh Soekarno dari Yogyakarta. Misalnya pada tanggal 16 Maret 1948 Soekarno telah menggerakkan demonstrasi di Yogyakarta untuk menentang berdirinya Negara Pasundan ini.

Nah, kalau dihubungkan dengan NII yang diproklamasikan pada 12 Sjawal 1368 H / 7 Agustus 1949 di desa Cisampah, kecamatan Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya, maka kelihatan bahwa secara hukum Negara Pasundan telah berdiri terlebih dahulu di Jawa Barat yang berpusat di Bandung, dibandingkan dengan NII.

Kemudian, Negara Pasundan masuk kedalam Republik Indonesia Serikat. Tetapi NII berada diluar RIS.

Jadi, secara de-jure dan de-facto Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat merupakan Negara Bagian RIS yang wilayah de-factonya Jawa Barat.

Ketika pada tanggal 14 Desember 1949 Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para utusan dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo (Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville), Sultan Hamid II (Daerah Istimewa Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Negara Madura), Mohammad Hanafiah (Daerah Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja (Negara Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Negara Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatra Timur).

Ternyata sampai disinipun NII berada diluar RIS.

Nah, ketika pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Mohammad Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS, maka secara de-facto dan de-jure berdiri RIS dengan kedaulatan penuh.

Sekarang persoalannya dengan NII.

Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat yang diakui kedaulatannya melalui RIS, sedangkan NII berada diluar RIS, dan wilayah NII mencakup Jawa Barat. Tetapi sebelum NII diproklamasikan, Negara Pasundan atau Jawa Barat sudah berdiri di Jawa Barat dengan ibu kotanya Bandung. Jadi, ada dua Negara di Jawa Barat. Satu Negara Pasundan, dan yang lainnya NII.

Nah, karena yang diakui secara de-jure dan de-facto dari Jawa Barat yang ada dalam RIS adalah Negara Pasundan, maka NII mendapat hadangan dari dua front, yaitu dari front RIS dan dari Negara Pasundan.

Ketika, RIS pada tanggal 15 Agustus 1950 dilebur kedalam RI dan menjelma menjadi NKRI, maka yang dihadapi oleh NII adalah bukan lagi RIS dan Negara Pasundan, melainkan NKRI.

Dan NKRI dibawah Soekarno inilah yang menjadi lawan utama NII dan terus berusaha untuk menghancurkan NII.

Sebelum NKRI menjelma, wilayah Negara Pasundan melingkupi Jawa Barat, di wilayah Negara Pasundan inilah NII dibangun dan didirikan. Karena NII menganggap Negara Pasundan merupakan Negara yang dibangun Belanda, maka NII menyatakan bahwa wilayah Negara Pasundan merupakan wilayah Belanda.

Persoalan sebenarnya adalah Negara Pasundan berdiri di wilayah Jawa Barat berdasarkan Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947. Dimana salah satu kesepakatannya adalah RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI.

Nah, Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat ini merupakan salah satu Negara Bagian yang akan masuk menjadi anggota Negara Federasi RIS. Karena itulah pihak Belanda mengakui kedaulatan Negara Pasundan ini. Sedangkan NII yang diproklamasikan 16 bulan kemudian setelah Negara Pasundan berdiri, tidak diakui kedaulatannya di Jawa Barat.

Berdasarkan jalur dan status hukum inilah, mengapa akhirnya NII berhadapan dengan Negara Pasundan dan RI, yang kemudian berhadapan dengan RIS, dan akhirnya berhadapan dengan NKRI.

Hubungan NII dengan Kesatuan Rakyat Yang Tertindas di Kalimantan Selatan timbul, karena Ibnu Hajar yang dipanggil Haderi bin Umar yang dipanggil juga Angli membentuk membentuk Kesatuan Rakyat Yang Tertindas di Kalimantan Selatan pada bulan oktober 1950, dan menyatakan gerakannya berada dibawah NII SM Kartosoewirjo. Tetapi, Ibnu Hajar pemimpin Kesatuan Rakyat Yang Tertindas di Kalimantan Selatan ini pada akhir tahun 1959 tertangkap, dan Kesatuan Rakyat Yang Tertindas berakhir setelah 9 tahun berjuang.

Sedangkan hubungan NII dengan Sulawesi Selatan terjalin, ketika pada bulan Januari 1952 Abdul Kahar Muzakkar dan Kaso A. Ghani mendeklarkan bahwa Daerah Sulawesi Selatan, menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan SM Kartosuwirjo. Dimana perjuangan Abdul Kahar Muzakar dan Kasso Abdul Ghani ini, memakan waktu 14 tahun sampai pada bulan Februari 1965, ketika bdul Kahar Muzakar menemui sahidnya di medan pertempuran menghadapi TNI dari divisi Siliwangi Jawa Barat.

Adapun hubungan NII dengan Acheh terjalin, ketika Teungku Muhammad Daud Beureueh memaklumatkan NII di Acheh yang bebas dari pengaruh kekuasaan negara pancasila pada tanggal 20 September 1953. Tetapi, NII Acheh berakhir pada bulan Desember 1962, ketika Teungku Muhammad Daud Beureueh menyerah kepada Soekarno dengan menerima abolisi.

Kalau melihat Susunan Dewan Imamah NII yang pertama disusun, terlihat Ibnu Hajar, Abdul Kahar Muzakkar, dan Teungku Muhammad Daud Beureueh tidak termasuk didalamnya. Tetapi karena Ibnu Hajar, Abdul Kahar Muzakkar, dan Teungku Muhammad Daud Beureueh muncul setelah NII diproklamasikan, maka misalnya Teungku Muhammad Daud Beureueh dibaiat dan memimpin wilayah Acheh dengan pasukan TII Divisi V Tjik di Tiro. Sedangkan untuk Kalimantan Selatan, Ibnu Hajar membawahi TII Kalimantan Selatan. Adapun Abdul Kahar Muzakkar membawahi TII di Sulawesi Selatan.

Kemudian menyinggung NII versi Djadja Sudjadi, kemudian Adah Djaelani dan diteruskan oleh Abu Toto alias Abu Maariq alias Panji Gumilang dengan Al Zaytun-nya. Itu telah dikupas oleh Ahmad Sudirman dalam tulisan sebelum ini. ( http://www.dataphone.se/~ahmad/050601a.htm )

Dalam hal ini Ahmad Sudirman bukan melihat besarnya NII versi Adah Djaelani dan Panji Gumilang, melainkan harus dilihat dari sudut hukum dan konstitusi NII. Karena apakah memang benar tujuan dari NII versi Panji Gumilang sebagaimana yang tertuang dalam Kanun Azasy NII, Undang Undang NII Straf-Recht & Pedoman Dharma Bakti.

Kemudian kalau Imam NII pengganti alm Abdul Fattah Wirananggapati, sejak 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997), yaitu Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997, tidak kelihatan geliatnya, memang selama wilayah teritorial NII sedang berada dibawah pendudukan RI, maka penguasa NII belum sepenuhnya berjalan dan menguasai secara berdaulat diatas wilayah teritorialnya.

Nah, dalam keadaan situasi yang tidak berdaulat penuh karena wilayah teritorial NII sedang berada dibawah pendudukan RI inilah kebijaksanaan politik dan kemanan dari pihak Penguasa Imam NII harus disesuaikan dengan keadaan situasi pendudukan dan penjajahan yang sedang berlaku.

Kalau sekarang, misalnya NII versi Panji Gumilang dengan pesantren Al Zaytun-nya yang terbuka, berhubungan dengan Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan semua penguasa RI, itu namanya, bukan NII lagi, melainkan itu sudah merupakan kaki tangan dan bagian dari politik RI yang menjajah wilayah teritorial NII. Jadi tidak perlu membawa-bawa NII kalau begitu, melainkan bawalah negara RI dengan pancasila-nya.

Seharusnya, NII adalah satu lembaga kenegaraan, hanya wilayah de-factonya masih berada dalam pendudukan penjajah RI. Dan kebijaksanaan politik dan keamanan pihak Penguasa NII tidak sama dengan pihak penjajah RI. Dan tidak ada hubungan langsung, apalagi sampai melakukan bisnis dengan pihak penjajah RI misalnya. Sampai-sampai membukakan pintu untuk dijadikan tempat mencoblos ketika diadakan pemilu legislatif. Contohnya di Pesantren Al Zaytun. Itu artinya Al Zaytun bukan bagian dalam NII, melainkan bagian dalam RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------


Date: Fri, 29 Jul 2005 19:29:38 -0700 (PDT)
From: Eko Nurhuda
Subject: Tanya Sejarah Panjang NKA NII
To: ahmad_sudirman@hotmail.com, ahmad@dataphone.se

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ahmad, jumpa lagi dengan saya. Semakin lama saya mengikuti forum ini alhamdulillah wawasan dan pengetahuan sejarah saya meningkat. Apa-apa yang selama ini tidak saya ketahui dan tidak (akan) pernah diberikan di sekolah/kampus, saya dapatkan secara lengkap di forum ini. Ulasan-ulasan Pak Ahmad sungguh brilian dan logis.

Selanjutnya saya ingin bertanya tentang sejarah NKA NII. Sebagaimana diketahui, NII diproklamirkan oleh Imam SM Kartosoewirjo pada 7 Agustus 1949. Akan tetapi tahun 1962 berhasil digulung oleh Soekarno. Pertanyaan saya:

1. NII diprokalmirkan di wilayah kekuasaan Belanda. Tetapi mengapa justru RI yang menyerang dan mengeliminir NII? Apakah benar kabar yang beredar bahwa RI mendapat pesanan dari Belanda dan konon pesanan untuk menghancurkan NII itu tertuang dalam isi perjanjian KMB di Den Haag?

2.Apa status dan kedudukan Tgk. Daud Beureuh (Aceh), Ibnu Hajar (Kalsel) dan Abdul Qohar Muzakkar (Sulsel) dalam struktur NII?

3.Saya masih bingung urut-urutan kepemimpinan NII pasca 1962. Versi Pak Ahmad, setelah Imam Kartosoewirjo ditembak mati, penggantinya adalah Abdul Fatah Wirananggapati alias Idarul Mahdi Saefullah. Anehnya, Pak Abdul Fatah memimpin sejak tahun 1987, artinya terjadi kekosongan pemerintahan panjang 1962-1986. Versi lain mengatakan kalau setelah SMK syahid yang memimpin adalah Djadja Sudjadi (Imam sementara) dan diteruskan oleh Adah Djaelani Tritapradja. Tapi menurut Pak Ahamad, kepemimpinan Adah Djaelani tidak sesuai dengan konstitusi NII. Padahal, setahu saya, yang eksis dan besar sekarang justru NII versi Adah Djaelani ini. Dimana sekarang tongkat kepemimpinan telah berganti lagi kepada Abu Toto alias Abu Maariq alias Panji Gumilang (mengutip LPPI, Umar Abduh dan al-Chaidar). Sedang NII versi Ali Mahfuzh (yang menurut Pak Ahmad constitutionally legal) malah tak kelihatan geliatnya. Gimana nih, pak??

Saya rasa itu dulu. Mohon penjelasan dari Pak Ahmad. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wasslamu'alaikum wr. wb.

Eko Nurhuda
eko_nurhuda@yahoo.com

Yogyakarta, Indonesia