Rabu, Desember 14, 2005

NII DAN HUBUNGANNYA DENGAN DAULAH ISLAM RASULULLAH

Stockholm, 17 April 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

TENTANG NII DAN HUBUNGANNYA DENGAN DAULAH ISLAM RASULULLAH DAN UNDANG UNDANG MADINAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Jawaban untuk saudara Abdul Jundi (Indonesia) dan saudara Herdiansyah (Indonesia).

Dalam kesempatan kali ini saya menyinggung sedikit tentang Negara Islam Indonesia (NII), sehubungan sampainya beberapa pertanyaan kepada saya yang menyangkut masalah NII, walaupun sebenarnya masalah NII seharusnya bukan dialamatkan kepada saya, tetapi Insya Allah dalam rangka usaha untuk mengembalikan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya saya akan berusaha sedikit memberikan jawabannya.

Saudara Herdiansyah, dian74@hotmail.com , pada tanggal 5 Maret 1999 telah menyampaikan permintaan, dimana permintaannya adalah, "Saya ingin minta tanggapan Bapak mengenai tulisan Bapak yang bertema NII dilihat dari sudut pandang UU Madinah ("Pandangan terhadap NII dilihat dari sudut pandang Undang Undang Madinah" yang dipublisir pada tanggal 25 Nopember 1998), disitu disimpulkan 3 point mengenai perbandingan Qanun azasy dan UU Madinah. Dari kesimpulan tersebut apakah hal tersebut:
a.Mengisyaratkan bahwa Qanun azasy belum lengkap/sempurna atau mungkin malah sedikit bertolak belakang? (terutama point ke-3) ?
b. Jika dilihat dari pasal-pasalnya, terdapat kemiripan dengan UUD'45. Bagaimana menurut Bapak ?
c. Dipasal yang lain disebutkan bahwa keputusan diambil dengan suara terbanyak, mungkin Bapak bisa memberikan penjelasan ?

2. Ditulisan yang lain Bapak menyebutkan bahwa kekhalifahan yang akan muncul bukan melalui kekerasan, pertumpahan darah dst. Apakah hal tersebut bisa dilakukan di Indonesia dengan sikon seperti saat ini ( pemerintah yang tidak Islami, partai-partai yang masih dalam lumpur Pancasila dan mayoritas penduduk yang " ber-KTP Islam" ?

3. Adakah saat ini satu negara (minimal mendekati) negara Madinahnya Rosullullah?

4. Dalam salah satu khotbah Jum'at, khotib menceritakan mengenai prediksi kebangkitan Islam. Ia memprediksinya sekitar tahun 2000-an, tepatnya 2002 (berganti setiap 700 tahun sekali). Bagaimana menurut Bapak ?

Kemudian Saudara Abdul Jundi, a_jundi@mailcity.com ,pada tanggal 16 April telah mengirimkan tanggapan dan pertanyaannya langsung kepada saya. Tanggapan dan pertanyaan lengkapnya dilampirkan di bawah. Dimana saudara Abdul Jundi mempertanyakan "bagaimana pemikiran anda melalui pola perjuangan yang anda bayangkan, tidaklah mungkin berjuang dengan tujuan yang sama tapi tidak memiliki keterikatan satu sama lain dalam suatu masyarakat yang dipola, ditata oleh aturan Allah walaupun masyarakat tsb belum mawujud (dalam arti kata belum dzahir - memiliki wilayah), sebagaimana dahulu Rasulullah dan para sahabat ketika di Makkah yang pada dasarnya merupakan masyarakat yang terpisah secara loyalitas dan kepemimpinannya dari masyarakat jahiliyah yang dipimpin oleh Abu Jahal Cs. dengan masyarakat yang terikat dan diatur, dipola, ditata oleh Rasulullah inilah sebagai embrio untuk mewujudkan tegaknya state yang memiliki teritorial secara nyata?".

Baiklah Saudara Abdul Jundi dan saudara Herdiansyah, saya akan berusaha untuk sedikit memberikan tanggapan dan jawaban.

Kesimpulan yang diambil dari tulisan "Pandangan terhadap NII dilihat dari sudut pandang Undang Undang Madinah" adalah "Setelah menelusuri Undang Undang Madinah dan Qanun Azasy (UUD) NII, maka saya menyimpulkan yaitu:
1. Qanun Azasy (UUD) NII tidak memberikan jaminan keamanan kepada orang asing yang tinggal dalam NII. 2. Jaminan kebebasan beragama dan toleransi agama tidak ada dalam Qanun Azasy (UUD) NII. 3. Mengembalikan kepada Allah dan Rasul segala perkara tidak tercantum dalam Qanun Azasy (UUD) NII".

Tentang kesimpulan saya nomor 2 yaitu "Jaminan kebebasan beragama dan toleransi agama tidak ada dalam Qanun Azasy (UUD) NII", perlu saya betulkan karena jaminan kebebasan beragama tercantum dalam Qanun Azasy (UUD) NII dalam Bab I Negara, Hukum dan Kekuasaan Pasal 1 ayat 4, Negara memberi keleluasan kepada pemeluk Agama lainnja, didalam melakukan 'ibadatnja.

Adapun kesimpulan nomor 3 yaitu "Mengembalikan kepada Allah dan Rasul segala perkara tidak tercantum dalam Qanun Azasy (UUD) NII". Memang disinilah saya melihat bahwa Qanun Azasy (UUD) NII perlu ditinjau kembali.

Selanjutnya tentang "pasal-pasalnya, terdapat kemiripan dengan UUD'45". Disinipun tentu saja saya mengharap bahwa dari pihak NII perlu mempertimbangkan kalau perlu merubah kembali kembali isi daripada Qanun Azasy (UUD) NII.

Terutama tentang Bab II Madjlis Sjuro Pasal 4 ayat 4, Keputusan Madjlis Sjuro diambil dengan suara terbanjak. Karena kalau ayat ini dipakai, maka tidak ada bedanya Qanun Azasy (UUD) NII dengan UUD'45-nya Daulah Pancasila atau Daulah Sekuler yang menganut sistem demokrasi Barat.

Selanjutnya tentang pertanyaan "bahwa kekhalifahan yang akan muncul bukan melalui kekerasan, pertumpahan darah dst. Apakah hal tersebut bisa dilakukan di Indonesia dengan sikon seperti saat ini?" Jawaban saya adalah seperti yang telah ditulis dalam tulisan "Cara untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah di abad millennium yang modern bukan dengan cara revolusi atau cara evolusi melainkan dengan cara Rasulullah" yang dipublisir pada tanggal 15 April 1999. Dimana saya menyatakan bahwa,

"Jadi dalam rangka usaha membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya adalah bukan dengan cara revolusi atau cara evolusi melainkan dengan cara Rasulullah yaitu suatu cara yang dimulai dengan jalan diam-diam untuk membina aqidah, tauhid, akhlak, hukum, sejarah Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul, surga, neraka, sifat-sifat manusia, golongan-golongan manusia, kejahatan syaitan, kemuliaan malaikat dan ilmu pengetahuan terhadap diri, istri, keluarga, kawan, tetangga. Kemudian dilanjutkan dengan berpaling dari orang-orang yang menentang Islam tanpa kompromi untuk membangun jamaah Muslim yang terdiri dari berbagai golongan, organisasi, partai, suku, masyarakat dengan menunjuk pemimpin dari setiap golongan, suku, masyarakat yang telah terlibat dalam jamaah Muslim untuk memimpin golongan, organisasi, partai, suku, masyarakatnya. Baru setelah kuat dan telah sampai saatnya, maka seluruh golongan, organisasi, partai, suku, masyarakat yang tergabung dalam jamaah Muslim melakukan hijrah, yaitu melahirkan ikrar bersama untuk mengadakan perjanjian pertahanan bersama dalam rangka membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya. Dimana apabila telah lahir kembali Daulah Islam Rasulullah baru mengadakan pengangkatan Khalifah untuk memimpin Daulah Islam Rasulullah dan diteruskan dengan mengisi segala perlengkapan dan kebutuhan serta perencanaan yang dibutuhkan untuk menjalankan Daulah Islam Rasulullah sesuai dengan apa yang telah dicontohkan Rasulullah dan diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dengan sistem khilafahnya (Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40 H, 632 M-661 M)".

Selanjutnya tentang pertanyaan "Adakah saat ini satu negara (minimal mendekati) negara Madinahnya Rosullullah?". Jawaban saya belum ada.

Sedangkan mengenai prediksi kebangkitan Islam, sekitar tahun 2000-an, tepatnya 2002, menurut saya, itu semua tergantung kepada kesiapan seluruh kaum Muslimin yang ada di Indonesia dan diseluruh dunia untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya. Soal waktu adalah relatif dan Allah SWT yang menentukan.

Terahir jawaban saya untuk saudara Abdul Jundi, memang "tidaklah mungkin berjuang dengan tujuan yang sama tapi tidak memiliki keterikatan satu sama lain dalam suatu masyarakat yang dipola, ditata oleh aturan Allah walaupun masyarakat tsb belum mawujud".

Tetapi yang jadi persoalan sekarang menurut saya adalah apakah pola, tata dan aturan-aturan yang dipakai sebagai landasan perjuangan sudah sama dan sesuai dengan apa yang telah digariskan Allah SWT dan dicontohkan Rasulullah dalam membangun Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya atau tidak?. Nah, kalau jawabannya sudah, mari kita bersatu. Tetapi kalau belum, mari kita samakan.

Inilah jawaban saya yang singkat untuk saudara Abdul Jundi dan saudara Herdiansyah.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

-----
Fri, 16 Apr 1999 19:48:47 -0800
a_jundi@mailcity.com

Abdul Jundi menulis:

Subject: NII dan perjuangan Islam

Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum wr. wb,

Setelah membaca pernyataan saudara terakhir, menurut saya apa yang anda katakan mengenai sejarah NII adalah tepat. Hal ini kalau kita mau berpikir secara objektif melihat data-data yang ada. Memang pada saat itu kondisi di Jawa barat telah 'vacum of power', karena TNI telah meninggalkan Jabar menuju Yogya yang mereka katakan 'hijrah' tapi merupakan sikap kepengecutan TNI dalam menghadapi Belanda, sedang di Jabar tinggal pasukan-pasukan dari Hizbullah dan Sabilillah yang tetap berjuang melawan Belanda yang pada akhirnya menjadi bagian dari TII/NII.

Oleh karena itu, sejak proklamasi 7 agustus 1949 telah terbentuk negara karunia Allah di bumi Indonesia tercinta, dan sejak itulah terjadilah konspirasi untuk menghalang-halangi Daulah Islamiyah untuk tetap berdiri tegak, baik oleh orang- orang sekuler, Belanda, maupun politisi-politisi berbaju Islam saat itu (Masyumi). Masyumi saat itu malah mendukung upaya Soekarno untuk memberangusnya.

Tertangkapnya imam SM. Kartosuwiryo tidaklah berarti NII sebagai sebuah state (negara) tawat riwayatnya, tapi tetap diteruskan dengan pelimpahan imam ke Daud Beureuh dan sampai saat ini dan sampai kapanpun NII tidak pernah menyatakan berakhir sebagai state (negara) sebagai suatu kolektifitas yang diikat berdasarkan aqidah Islam dan bersikap hijrah dan furqan terhadap negara laknatullah Republik 'pancasila' Indonesia.

Berdasarkan fakta tsb, tidak ada alasan bagi kaum pergerakan untuk membuat barisan baru, jika memang tujuan perjuangannya adalah sama (negara mardhotillah) karena telah ada yang pertama kali berdiri sebagai state (NII) dan wajib untuk bergabung (bermasbuq) kepada NII sebagaimana prilaku orang yang terlambat dalam sholat berjamaah dan menemukan telah ada shaf yang sedang berjamaah, tidak boleh baginya untuk sholat sendirian atau membuat barisan (jamaah) baru. Dengan demikian akan tersusun barisan yang satu yang memiliki tujuan yang sama, yang diikat semata-mata oleh ikatan aqidatul-Islam.

Memang secara teritorial belum terwujud, tapi sebagai state NII tetap ada. Dalam mewujudkannya melalui pola furqan dan hijrah, dimana masyarakat ini secara wala' (loyalitas) terpisah atas masyarakat RI dan berjuang tidak dalam subsistem thaghut, sehingga tidak mungkin mewujudkan islam dengan jalan parlementer, sebagaimana sikap-sikap partai-partai politik yang mengaku berazas islam.

Dengan fakta-fakta tsb, menjadi pertanyaan bagi saya buat saudara ahmad. sebenarnya bagaimana pemikiran anda melalui pola perjuangan yang anda bayangkan, tidaklah mungkin berjuang dengan tujuan yang sama tapi tidak memiliki keterikatan satu sama lain dalam suatu masyarakat yang dipola,ditata oleh aturan Allah walaupun masyarakat tsb belum mawujud (dalam arti kata belum dzahir memiliki wilayah), sebagaimana dahulu Rasulullah dan para sahabat ketika di Makkah yang pada dasarnya merupakan masyarakat yang terpisah secara loyalitas dan kepemimpinannya dari masyarakat jahiliyah yang dipimpin oleh Abu Jahal Cs. dengan masyarakat yang terikat dan diatur,dipola, ditata oleh Rasulullah inilah sebagai embrio untuk mewujudkan tegaknya state yang memiliki teritorial secara nyata.

Dengan demikian maka aktualisasi perjuangan tsb harus melalui wadah yang nyunnah sebagaimana saya contohkan di atas, dan itu tidak lain melalui wadah NII yang pernah tegak di bumi Indonesia ini.

Demikianlah pendapat saya, mudah-mudahan Allah selalu memberi petunjuk dan hidayah bagi kita semua. amiin.

Saya sangat senang kalau saudara dapat segera menanggapinya.

wassalam
Abdul Jundi
-----

From : www.dataphone.se/~ahmad