Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.
Umur saya saat ini 22 tahun. Pada saat saya berusia 15 tahun saya aktif mengaji, hingga pada suatu hari saya mengaji pada seorang ustadz dan kemudian dia mengajak saya untuk menjadi seorang NII. Karena pikiran saya masih sangat belia dan segala tindakan kurang saya pertimbangkan dengan matang maka saya ikut pengajian itu dan sekarang saya menyadari bahwa islam itu adalah milik semua orang. Bagaimana caranya supaya saya dapat keluar dari gerakan ini, karena saya merasa tidak nyaman. Banyak pertimbangan yang membuat saya bertahan diantaranya sahabat saya. dia masih tetap aktif dan saya tidak mau kehilangan sahabat saya. Bagaimana supaya saya bisa tetap bersahabat dengan dia walu saya sudah keluar dari gerakan itu.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih karena mudah-mudahan jawaban Bapak dapat membantu dan mendorong saya pada jalan yang diridhai Allah. Amin
Wassalaamu 'alaikum Wr. Wb.
Pepen Sarif
Jawaban :
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du
Setiap orang berhak untuk ikut pada suatu jamaah atau gerakan tertentu. Dan juga menjadi haknya pula untuk keluar atau berhenti dari mengikutinya. Sama sekali tidak ada dosa baginya bila keluar dari sebuah jamaah. Apalagi bila diikuti oleh pertimbangan yang syar'i dan masuk akal, misalnya bila jamaah itu nyata-nyata berlaku tidak adil, sesat atau keluar dari manhaj ahlussunnah wal jamaah.
Saat ini kita masih belum memiliki sebuah jamaah muslimin yang seperti digambarkan oleh Rasulullah SAW. Yang ada barulah sekedar sekian banyak jamaah yang berserak-serak, sebagiannya sudah mempunyai manhaj yang lurus namun tidak sedikit pula yang manhajnya berantakan dan memang tidak layak untuk diikuti. Bahkan ada kelompok yang sampai menginjak-injak syariat Islam, entah karena keawamannya maupun karena kedegilannya. Mesi bertabur dengan dalil ayat Quran, namun penempatannya bukan pada tempatnya yang benar, sehingga justru merupakan sebuah penyelewengan.
Biasanya bila seseorang ikut suatu jamaah tertentu, ada bai'at yang harus diucapkan. Bai'at adalah sebuah janji atau sumpah untuk setia terus menerus kepada jamaah itu. Semacam sumpah jabatan yang kita kenal di instansi pemerintahan. Lalu bagaimana bila seseorang merasa jamaah yang diikutinya selama ini sudah menyimpang dari ajaran Islam yang lurus? Bolehkan dia melanggar bai'at yang terlanjur diucapkannya?
Secara hukum syariah, sumpah yang pernah dilakukan oleh seseorang bila dilanggar harus membayar denda/kaffarah. Dan denda/kaffarah atas sumpah yang dilanggar itu sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran adalah berupa memberi makan, pakaian membebaskan budak atau puasa.
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah : 89)
Jadi bila seseorang terpaksa harus melanggar sumpah yang pernah dilakukannya, maka dendanya adlaah memberi makan sepuluh orang miskin. Atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Dan bila tidak sanggup melakukan yang demikian, maka puasa selama tiga hari.
Dengan melakukan semua itu, maka seseorang terbebas dari sumpah yang pernah diucapkannya. Sedangkan masalah hubungan baik dengan teman dan saudara sesama muslim, tetap harus dijaga. Bahkan kepada orang kafir sekalipun, kita tetap diwajibkan untuk menjaga hubungan baik. Karena mereka pun punya hak-hak yang harus didapat dari kita sebagai muslim. Sehingga bukan pada tempatnya bila seseorang sudah berlainan jamaah dengan saudaranya, mereka lantas harus saling bermusuhan, saling menyakiti atau saling mencela. Ini bukanlah akhlaq seorang muslim yang baik.
Beda jamaah itu biasa, bukan hal yang perlu dipusingkan. Sebab adanya sebuah jamaah itu tidak lain adalah sebuah ijtihad. Dan kita tahu bahwa ijtihad itu mungkin benar dan mungkin juga salah.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
www.eramuslim.com