Kamis, Februari 02, 2006

TEAM PENELITI MUI TENTANG MA’HAD AL-ZAYTUN

Bismillahirrahmanirrahim.
Dengan senantiasa memohon petunjuk dan pertolongan Allah SWT, Team Peneliti Majelis Ulama Indonesia tentang Ma’had Al-Zaytun, setelah:

1. Mendengar kesaksian dan menelusuri informasi dari para mantan anggota dan aparat/petinggi NII KW IX, orang tua/wali/keluarga korban NII KW IX dan mantan mudarris (guru) Ma’had Al-Zaytun.


2. Mendengar dan mengkaji informasi dari santri, mudarris (guru) dan muwazzof (pegawai), orang tua/wali santri, mahasiswa dan dosen Program Pelatihan Pertanian Terpadu (P3T), dosen kulliyah al-lughah Ma’had Al Zaytun dan sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


3. Menelusuri dan mempelajari berbagai dokumentasi dan informasi yang berkaitan dengan objek permasalahan yang berasal dari berbagai sumber pustaka dan media seperti buku-buku, kitab-kitab teks, surat kabar, majalah, hasil-hasil penelitian, televisi, radio dan VCD.
Mendengar, mengkaji dan mempelajari Hasil Lengkap Penelitian Team Peneliti Litbang Departemen Agama RI.


4. Mendengar, mengkaji dan mempelajari informasi dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) dan Team Investigasi Aliran Sesat (TAIS), Forum Masyarakat Korban NII KW IX (FKM NII KW IX) dan Solidaritas Umat Islam untuk Korban NII Al Zaytun Abu Toto (SIKAT).


5. Mendengar dan mengkaji informasi dari Mantan Kepala BAKIN: Bapak Z.A. Maulani dan Badan Intelegen Keamanan Mabes POLRI.


6. Mendengar keterangan/informasi dari Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Abdul Hamid Zaenal Abidin.


7. Melakukan penelitian lapangan, observasi, pengamatan terlibat dan wawancara mendalam (indepth interviewing) dengan berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menghimpun, melakukan kroscek informasi, memverifikasi data dan informasi serta menganalisa dan mendiskusikan secara mendalam.



Team Peneliti MUI menyimpulkan hasil penelitian mengenai Ma’had Al-Zaytun sebagai berikut:

1. Ditemukan indikasi kuat adanya hubungan (relasi) antara Ma’had Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX. Hubungan tersebut bersifat histories, financial dan kepemimpinan
1. Hubungan Histories: Bahwa kelahiran Ma’had Al Zaytun memiliki hubungan histories dengan organisasi NII KW IX.

2. Hubungan Financial: Bahwa ada ubungan financial dalam arti adanya aliran dana dari anggota dan aparat territorial NII KW IX yang menjadi sumber dana yang signifikan bagi kelahiran dan perkembangan Ma’had Al Zaytun.

3. Hubungan Kepemimpinan: Bahwa kepemimpinan di lembaga pendidikan Al Zaytun terkait dengan kepemimpinan di organisasi NII KW IX, terutama pada figure AS Panji Gumilang dan sebagian eksponen (pengurus yayasan).

2. Terdapat Penyimpangan faham dan ajaran Islam yang dipraktekkan organisasi NII KW IX. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain dalam hal mobilisasi dana yang mengatas-namakan ajaran Islam yang diselewengkan, Penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang menyimpang dan mengkafirkan kelompok di luar organisasi mereka.


3. Ditemukan adanya indikasi penyimpangan faham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan qurban yang diterapkan oleh pimpinan Ma’had Al-Zaytun, sebagaimana dimuat dalam Majalah Al-Zaytun.


4. Persoalan Al-Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah eksponen/pengurus yayasan) yang terkait dengan organisasi NII KW IX.

5. Adanya indikasi keterkaitan dengan koordinator-koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Ma’had Al-Zaytun dengan organisasi NII KW IX.



Dan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut Team MUI merekomendasikan beberapa hal berikut kepada Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI):

1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Team Peneliti Ma’had Az-Zaytun MUI.


2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al Zayun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.


3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.



Demikianlah kesimpulan dan rekomendasi ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT. Senantiasa menganugrahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua. Amiin.

Jakarta, 28 Rajab 1423 H.
5 Oktober 2002 M.


MUI