Minggu, Juni 27, 2004

Perbedaan HT dan NII

Stockholm, 27 Juni 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


UNTUK HASAN BISRI PENJELASAN SEKILAS HIZBUT TAHRIR DIBANDINGKAN DENGAN NII
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


SEKILAS PENJELASAN UNTUK HASAN BISRI TENTANG HIZBUT TAHRIR DIBANDINGKAN DENGAN NII

"Buat Ust. Ahmad sudirman, semoga hatinya selalu dikuatkan oleh Allah SWT. Saya mau bertanya, Apakah ada suatu perbedaan Manhaj dalam penegakan syariat Islam yang dipakai oleh Hizbut Tahrir dengan NII ? Karena kalau saya lihat mereka (HT) dalam setiap wacana membawa misi penegakan Islam dan kelihatannya ada Furqon dengan Thoghut (pihak RI) tetapi kalau melihat aktifis HT kok dia malah meminta kepada RI untuk ditegakkannya syari'at Islam. Saya juga mohon kepada para pembaca yang memang sebagai aktifis HT, tolong minta penjelasannya juga." (Hasan Bisri, mubasysyir@plasa.com, Wed, 23 Jun 2004 14:11:52 +0700)

Terimakasih saudara Hasan Bisri, kalau saya tidak salah saudara tinggal di Jakarta, Indonesia. Tetapi kalau salah mohon dibetulkan.

Baiklah, disini saya akan mengupas sedikit tentang Hizbut Tahrir dibandingkan dengan NII

Pertama, saya akan mengupas sedikit mengenai Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyuddin An Nabhani. Beliau lahir di Ijzim, Palestina tahun 1909. Setelah dewasa, beliau belajar Universitas Al Azhar. Setelah beliau lulus pergi ke Libanon dan Yordania, bekerja di universitas Islam sebagai tenaga pengajar dan beliau mendirikan Hizbut Tahrir. Beliau wafat pada tahun 1977.

Dengan dasar: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104)

Dari dasar itulah Hizbut Tahrir membangun landasan pemikirannya. Kemudian setelah melakukan pengkajian, penelitian, studi terhadap kondisi umat, kemerosotan yang dideritanya, dibandingkanlah dengan kondisi yang terjadi pada periode Mekkah, periode Madinah atau periode Rasulullah saw, periode Khulafa ar-Rasyidin, dan periode Tabi'in. Begitu juga cara dakwah Rasulullah saw sewaktu di Mekkah sehingga berhasil membangun Daulah Islamiyah di Madinah itulah yang diambil oleh Hizbut Tahrir ini. Jadi dari hasil pengkajian itulah, Hizbut Tahrir telah menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode).

Dan dari hasil pengkajian itulah lahir Hizbut Tahrir sebagai sebuah partai politik dengan berdasarkan idiologi Islam, bukan organisasi kerohanian, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan, dan bukan lembaga sosial.

Hizbut Tahrir bermaksud mendirikan kembali Khilafah Islamiyah setelah dinasti Usmaniyah Turki runtuh pada tahun 1923 M, membebaskan umat dari ide, undang-undang, hukum-hukum, dan pengaruh negara-negara kafir. Dan Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, yang kegiatan kehidupannya diatur dengan hukum-hukum syara, berusaha mengembalikan posisi umat ke masa kejayaannya, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini.

Adapun kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk merobah kondisi, ide-ide menjadi kondisi dan ide-ide Islam, yang mana ide-ide ini akan menjadi opini umum dan menjadi persepsi yang akan menjadi dorong untuk merealisasikannya sesuai dengan tuntutan Islam.

Dimana Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwahnya dilakukan secara politik. Terlihat seperti pertarungan yang bersifat politik menentang Amerika dan sekutunya yang dianggap sebagai imperialis yang membelenggu, mencengkeram dalam semua aspek, kebudayaan, pemikiran, politik, ekonomi, dan militer negara-negara Islam.

Disamping itu Hizbut Tahrir juga dalam kegiatan politiknya menentang tindakan-tindakan penguasa yang dianggap mengabaikan hak-hak umat dan tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, dan menyalahi hukum-hukum Islam.

Kesemua kegiatan politik Hizbut Tahrir ini dilakukan tanpa menggunakan cara kekerasan senjata.

Melihat dari metode dakwah Hizbut Tahrir yang ditempuh adalah metode yang telah dijalankan Rasulullah saw ketika di Mekkah, yang sebagiannya didasarkan kepada "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (keselamatan) hari kiamat dan banyak menyebut Allah." (Al- Ahzab, QS,33: 21)

Pandangan Hizbut Tahrir terhadap kehidupan umat masa kini adalah umat sedang hidup di negara kafir, dengan alasan karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Swt.

Pandangan Hizbut Tahrir yang demikian itu karena Hizbut Tahrir menganggap serupa dengan waktu fase Mekkah. Karena itulah Hizbut Tahrir dalam mempraktekan dakwahnya mengambil metode dakwah yang dilakukan Rasulullah saw ketika masih berjuang di Mekkah.

Ada tiga tahapan dakwah yang dijalankan oleh Hizbut Tahrir ini. Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan, yaitu membina kader-kader Hizbut Tahrir dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai Hizbut Tahrir. Kedua, tahapan berinteraksi dengan umat, yaitu dalam bentuk memikul tanggung jawab dan kewajiban menjalankan dakwah Islam, dengan mengarahkan daya upaya agar umat menjadikan Islam sebagai masalah utamanya, dan mewujudkannya dalam kehidupannya. Ketiga, tahapan pengambilalihan kekuasaan, yaitu dalam rangka pelaksanaan penerapan Islam secara menyeluruh dan dalam usaha mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Sekarang, saya akan melihat NII.

Jelas Negara Islam Indonesia adalah bukan partai politik. NII adalah sebuah negara Islam yang telah diproklamasikan pada tanggal 7 Agustus 1949 di daerah Malangbong, Garut, Jawa Barat oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Telah memiliki Kanun Azasy, telah ada hukum-hukumnya atau straf-recht-nya, undang-undangnya atau Pedoman Dharma Bakti-nya, ada pemerintahnya, ada rakyatnya.

Jadi sudah jelas kalau ingin menggali NII tinggal melihat Kanun Azasy NII, Straf-Recht NII, dan Pedoman Dharma Bakti NII. NII hanya satu, tidak ada dua NII. Karena Kanun Azasy dan Straf-Recht NII hanya ada satu. Kalau ada yang mengaku NII diluar NII yang memiliki Kanun Azasy, Straf-Recht dan Pedoman Dharma Bakti-nya, maka itu adalah NII-NII-an.

Jadi, NII sangat berbeda dengan Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir adalah partai politik, masih dalam keadaan mengikuti masa periode Mekkah dan sedang berjuang dengan cara dakwah tanpa kekerasan-nya menentang Amerika Cs yang dianggap sebagai imperialis, menentang penguasa yang tidak menjalankan hukum-hukum Islam, aktif dalam demonstrasi menentang Amerika dan sekutunya menduduki Irak, kalau di Indonesia Hizbut Tahrir aktif dalam menentang capres dan cawapres RI yang sekular, menyuarakan syariat Islam ditegakkan di RI , menyuarakan dibangunnya kembali Khilafah Islamiyah setelah dinasti Usmaniyah Turki yang telah hancur pada tahun 1923.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

From: "hasan bisri"
Subject: Manhaj
To: ahmad@dataphone.se
Date: Wed, 23 Jun 2004 14:11:52 +0700

Assaalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Buat Ust. Ahmad sudirman, semoga hatinya selalu dikuatkan oleh Allah SWT. Saya mau bertanya, Apakah ada suatu perbedaan Manhaj dalam penegakan syariat Islam yang dipakai oleh Hizbut Tahrir dengan NII ? Karena kalau saya lihat mereka (HT) dalam setiap wacana membawa misi penegakan Islam dan kelihatannya ada Furqon dengan Thoghut (pihak RI) tetapi kalau melihat aktifis HT kok dia malah meminta kepada RI untuk ditegakkannya syari'at Islam. Saya juga mohon kepada para pembaca yang memang sebagai aktifis HT, tolong minta penjelasannya juga.

Wassaalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Hasan Bisri

mubasysyir@plasa.com
Jakarta, Indonesia