Jumat, November 11, 2005

Polsek Ciracas Tangkap 12 Anggota NII

Sumber : http://www.media-indonesia.com/

JAKARTA (Media): Aparat Polsek Ciracas menangkap 12 tersangka anggota organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jl Kenanga No 20 RT 07/10 Kelurahan Buaran, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, kemarin, sekitar pukul 08.00.

Para tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan sembilan laki-laki. Mereka melakukan aksi tutup mulut sehingga petugas mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Hasanudin dan Alfin yang diduga sebagai otak gerakan mereka.

"Ini baru wacana saja. Kita bebas saja melakukan kegiatan keagamaan," ujar Mazarudin, salah satu tersangka yang ditangkap saat ditanya wartawan kenapa mau menjadi anggota NII.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya Fadilah, 18, pembantu rumah tangga. Ia dituduh mencuri di rumah majikannya, Amintas Sigirosol, warga Perumahan Pondok Kelapa Blok F No 2 RT 03/08 Ciracas, Senin (26/5). Fadilah baru dua hari bekerja di rumah majikannya.

Namun, karena dituduh mencuri dua ponsel, satu kalung emas, dan satu set giwang, Fadilah dilaporkan oleh majikannya ke biro penyalur tenaga kerja Yayasan Theresia. Fadilah akhirnya ditangkap di stasiun kereta api Ancol dan diserahkan ke Polsek Ciracas, Selasa (27/5).

Kepada polisi yang memeriksanya, Fadilah mengaku mencuri karena disuruh Hasanudin yang masih dalam pencarian. "Hasanudin adalah koordinator organisasi yang menyuruh saya mencuri barang," tuturnya.

Fadilah dan Hasanudin pertama sekali bertemu di Stasiun Buaran seminggu yang lalu. Fadilah dihampiri Hasanudin dan Alfin. Hasanudin yang berkulit putih dan berpostur tubuh tinggi ini kemudian menawarkan makan malam kepada Fadilah. Tawaran ini tidak ditampik Fadilah.

"Saat itu saya mengikut apa saja yang dikatakan Hasanudin," ujarnya.

Makan malam berlanjut dengan acara jalan-jalan ke Mal Bekasi. Sekitar pukul 20.30, Hasanudin mengajak Fadilah menginap di sebuah hotel di daerah Tebet Jakarta Selatan. Malam itu juga Fadilah menuntut pertanggungjawaban Hasanudin untuk mengawini dirinya. Hasanudin mau bertanggung jawab dengan satu syarat. "Katanya saya harus dibersihkan dulu. Kemudian saya diajak ke rumahnya."

Saat diajak ke sebuah rumahnya di Jl Kenanga No 20 Buaran, mata Fadilah ditutup. Di sebuah kamar di rumah ini, ia diambil sumpahnya. "Di dalam ruang itu ada papan tulis dan kitab suci. Hasan menyuruh saya menghapalkan delapan baiat," ujarnya sambil menyebutkan satu per satu sumpah dengan lancar.

Setelah disumpah, Fadilah dimintai uang Rp3 juta. "Katanya dia perlu uang. Lalu dia mengajari saya mencuri. Saya ditarget untuk mendapatkan uang itu dalam waktu tiga hari," ujarnya.