Selasa, November 01, 2005

Ulama Bongkar Kasus Al Zaitun

Sumber : MI

Sejumlah ulama yang mewakili ormas dan tokoh Islam mendesak agar Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV membongkar kembali dokumen laporan lengkap Tim Investigasi Majelis Ulama Indonesia tentang Pesantren Al Zaitun, Indramayu, Jawa Barat yang diduga terkait gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Desakan tersebut disampaikan sejumlah ulama yang mewakili ormas dan tokoh Islam kepada Panitia Penyelenggara KUII IV di Jakarta, Rabu.

Pernyataan bersama itu antara lain didukung oleh Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Lembaga Al Irsyad, MUI DKI Jakarta, dan Badan Kerjasama Silahturahmi Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), serta sejumlah ormas lainnya.

Pernyataan bersama itu didukung oleh tokoh Islam KH A Aziz Masyuri (Ketua RMI), M Amin Djamaluddin (Ketua LPPI), Masyuri Syahid (MUI DKI Jakarta), Geys Amar (Ketua Al Isryad), KH Ahmad Cholil Ridwan (Ketua BKSPPI).

Mereka meminta KUII IV segera merekomendasikan kepada pemerintah, TNI, Polri, dan instansi terkait untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan bijaksana terhadap gerakan NII yang terkait dengan Pondok Pensantern Al Zaitun. Menurut mereka, ukhuwah Islamiyah yang bermartabat hanya bisa ditegakkan apabila semua pihak menghormati asas keadilan dan penegakan hukum.

Mereka juga mengancam apabila momentum KUII IV tidak menindaklanjuti persoalan tersebut maka mereka tidak segan-segan untuk melaporkan sendiri kepada pihak yang berwajib agar segera ditindaklanjuti.

Dalam pernyataannya, mereka juga menduga adanya oknum Pimpinan Harian MUI Pusat dan Balitbang Depag yang sengaja menutupi kebenaran atas adanya bukti-bukti yang terkait dengan gerakan sistematis yang menyesatkan dan melawan Konstitusi NKRI.

Selain menyampaikan pernyataan sikap itu, mereka juga melampirkan laporan lengkap Tim Invetigasi MUI tentang Pesantren Al Zaitun pada Oktober 2002 serta salinan Berita Acara Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu atas sebidang tanah milik masyarakat yang digunakan sebagai kandang peternakan sapi dan laboratorium pertanian Al Zaitun, yang telah dimenangkan oleh pihak masyarakat di tingkat Mahkamah Agung.

KUII IV berlangsung di Hotel Sahid Jakarta sejak Minggu (17/4) dan dijadwalkan berakhir pada Kamis (21/4)