Sabtu, Desember 10, 2005

VCD Al Zaytun Disita Petugas

Empat warga Bandungredjo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (30/11) malam diamankan petugas Polres setempat karena diduga sebagai anggota Jemaah Negara Islam Indonesia (NII).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Demak, Ajun Komisaris Besar (AKB) Eka Tjahjanto kepada Media menyatakan, pengintaian terhadap penghuni rumah kontrakan itu sudah dilakukan beberapa minggu terakhir.

Keempat orang yang kini diamankan di Polres Demak itu, Nv, 30, warga Karangsono. Lalu, Rm, 19, dan Sy, 18, kkeduanya warga Candisari, Mranggen, serta Pj, 24, warga Rejosari, Karangawen.

Menurut Eka, adanya informasi dari warga terkait kegiatan pengajian keempat orang yang dinilai sedikit berbeda dengan pengajian pada umumnya.

"Kegiatan mereka memang belum meresahkan. Tapi karena masyarakat ada yang komplain, lebih baik kami amankan, sekaligus untuk dimintai keterangan," tegas Eka.

Kecurigaan warga cukup beralasan. Pasalnya, pengajian mereka di rumah kontrakan itu terkesan tertutup. Bukannya digelar di ruang tamu atau ruang tengah, melainkan di kamar. Kebetulan, ketika petugas melakukan penggerebegan, mereka sedang mengikuti pengajian di kamar.

Eka menjelaskan, keempatnya belum lama menempati rumah kontrakan itu. Meskipun semuanya mengaku warga Mranggen, namun ada indikasi mereka dari luar Demak. Dari hasil pemeriksaan, Nv sebenarnya warga Brebes yang menikahi gadis Mranggen.

Dalam pemeriksaan petugas, dari keempat orang yang diamankan hanya Nv yang mengaku sebagai anggota NII. Alumni sebuah perguruan tinggi di Pekalongan itu menuturkan, dia menjadi aktivis gerakan separatis NII sejak Januari 2003, dan telah dibaiat (disumpah saat pelantikan sebagai anggota) di salah satu kantor mereka di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Laki-laki berperawakan kurus itu juga mengatakan, dia telah diberi buku panduan pendirian NII, serta undang-undang tentang kewajiban menjalankan syariat Islam dan tata pemerintahan negara Islam. "Saya ditarget mencari kader dan pengikut lain di wilayah Jateng," tegas Eka.

Rm, Sy, dan Pj menyangkal sebagai anggota NII, seperti halnya Nv. Mereka menuturkan, baru beberapa kali mengaji di rumah itu. Menurut pengakuan mereka, materi pengajian hanya berisi ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Alquran.

Petugas sita kaset

Dari tangan keempat tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku-buku, lima buah kaset dan tiga keping VCD.

Setelah diperiksa, kaset-kaset berisi pengajian yang di dalamnya sesekali disisipi doktrin tentang negara bersyariat Islam.

Sementara itu, tiga keping VCD dalam satu kemasan berjudul Ma''had Al-Zaitun yang berhasil disita petugas, berisi hasil peliputan di sejumlah pondok pesantren.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, mereka berempat belum diizinkan menerima tamu, termasuk wartawan yang juga tidak diizinkan mengambil foto-foto mereka. Mereka dimasukkan di dua ruang khusus secara terpisah di Mapolres.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Inspektur Jenderal Chaerul Rasyid saat dikonfirmasi Media pada acara Hari Ulang Tahun(HUT) Polairud Polda Jateng ke-55 di Kompleks Taman Wisata Pantai Marina, Semarang, Kamis(1/11) membenarkan adanya penangkapan keempat jemaah NII tersebut.

"Memang betul, kami mengamankan keempat orang tersebut. Hingga saat ini, saya memberikan perintah kepada Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) dan Direktur Satuan Pengamanan(Dirsamapta) Polda Jateng, untuk mendalami kasus dan aliran yang diduga sesat tersebut," tegas Chaerul.

Chaerul menyatakan, begitu ditangkap, Polda Jateng sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan melaporkan kasus tersebut langsung ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia(Kapolri) Jenderal Sutanto.

Sumber : http://www.media-indonesia.com/