Rabu, Mei 23, 2007

NII HAQ MUSUH : BIN - TNI - ABRI - PANCASILA




Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya ingin meluruskan pemahan saudara semua tentang NII. NII singkatan dari Negara Islam Indonesia seperti halnya Negara yang didirikan oleh Rosululloh SAW di Madinah. Saya yakin saudara akan sependapat dengan saya bahwa suatu sistem hukum hanya akan berlaku di suatu negara bukan di suatu organisasi masa (ormas) atau organisasi lainnya. Sedangkan kita tahu bahwa di dunia ini banyak sekali sistem hukum yang berjalan di setiap negaranya masing2. Contoh di Amerika berlaku sistem hukum Liberal dan Demokrasi, di Indonesia berlaku sistem hukum Pancasila dan UUD45, dan juga banyak lagi, yang mana semuanya itu merupakan sistem hukum yang dibuat oleh manusia bukan wahyu Alloh SWT (Al Qur-an dan As Sunnah) yaitu sistem hukum Islam. Nah adapun sistem hukum Islam hanya akan bisa berlaku di Negara Islam bukan di negara bukan Islam. Jadi dengan kata lain amat sangat tidak masuk akal memgaku Islam tapi berada di luar Negara Islam. Sebagai contoh mengaku sebagai warga negara Amerika tapi di Amerikanya juga tidak pernah tercatat sebagai warganegaranya. Nah begitu pula dengan keislaman seseorang, bagaimana bisa seseorang disebut sebagai Muslim kalau belum tercatat sebagai warga NEGARA ISLAM. Menjadi warga NEGARA ISLAM berarti menjadi warga NEGARA ALLOH atau dengan kata lain menjadi HAMBA ALLOH. Maka menjadi warga negara selain NEGARA ISLAM berarti bukan warga NEGARA ALLOH atau bukan hamba ALLOH.
Perlu dicatat bahwa di dalam suatu NEGARA ISLAM bukan berarti semua warganya beragama Islam. Coba kita lihat NEGARA ISLAM yang dulu Rosululloh tegakkan di Madinah, ternyata warganegaranya terdiri dari orang2 yang beragama Islam (para shohabat) dan orang2 yg bukan beragama Islam (Yahudi, Nashrani, Majusi dll.), tapi semuanya tunduk pada satu sistem yang berlaku yaitu SISTEM ISLAM (SYARIAT ISLAM). Semua warganya mempunyai hak yang sama tidak dibeda-bedakan apakah itu beragama Islam atau bukan Islam. Bahkan Rosululloh SAW pernah bersumpah bahwa "Siapa saja (baik islam atau bukan) yang mengganggu warganya yang bukan Islam (kafir jimni), berarti dia/mereka telah mengganggu aku". Demikian kata Rosululloh SAW. Ini menunjukkan bahwa perlindungan Rosululloh terhadap warganya yang tidak beragama Islam dengan yang beragama Islam itu sama, tidak dibeda-bedakan, selama mereka (yg tidak beragama Islam) tercatat sebagai warga Nagara Madinah yang diimami oleh Rosululloh SAW. Nah demikian pula dengan NII.

Namun memang benar bahwa pada zaman sekarang kita harus extra hati-hati terhadap sekelompok orang yang mengatasnamakan NII. Sekarang banyak sekali orang atau sekelompok orang yg mengatasnamakan NII padahal sebenarnya mereka ingin mengeruk keuntungan finansial yang sebesar-besarnya. Sebagai contoh NII KW IX. Mereka yang mengaku NII KW IX jelas-jelas sbg oknum2 yg mengatasnamakan NII untuk mengeruk keuntungan finansial yg sebesar-besarnya demi kepentingan segelintir orang bukan untuk kepentingan ALLOH SWT. WASPADALAH!!!

Nah wahai saudaraku, jika kalian ingin selamat kelak di akhirat, maka jangan salah pilih kewarganegaraan selama hidup di dunia ini, karena Alloh hanya meridhoi warga NEGARA ISLAM saja, tidak yang lain. (INNA DINNA 'INDALLOHIL ISAM). Sistem yang diakui Alloh hanya Sistem ISLAM. Maka jangan mimpi akan mendapat ridho Alloh kalau kita masih belum menjadi warga NEGARA ISLAM.

Apabila saudara semua ingin lebih tahu NII yang HAQ (yg sebenarnya) silahkan kirim email ke jilancom@yahoo.co.id atau lewat HP 08122145736. Insya Alloh akan saya jelaskan berdasarkan Al Qur-anul Karin dan Sunnah Rosululloh SAW.

Wassalam,

JILAN